Lembor, 23/05/2025 Jalan rusak bukan rahasia lagi, jalanan di Manggarai Barat akan mulai rusak ketika musim hujan datang. Tentu saja, kerusakan jalan ini akan membahayakan para pengguna baik roda dua maupun roda empat bahkan kendaraan besar.
Banyaknya jalan rusak dan dibiarkan terkadang membahayakan pengguna jalan. Sesuai Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan.
Hal ini menjadi perhatian Kepolisian sektor Lembor (Kapolsek) melakukan perbaikan jalan yang rusak di kelurahan Tangge, kecamatan Tangge ,kabupaten Manggarai Barat
Ipda Vinsen Bagus,S.I.P. selaku Kapolsek kepada media ini menjelaskan melaksanakan kegiatan perbaikan jalan yang rusak jalur Malawatar Nangalili untuk mengantisipasi agar yang menggunakan jalan tidak terjadi kecelakaan.
“Jalan yang berlubang dan rusak dikhawatirkan dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, oleh karena itu demi keamanan dan keselamatan para pengguna jalan kami bersama masyarakat berupaya untuk membantu memperbaiki jalan yang berlubang tersebut,” ucap Ipda Vinsen Bagus,S.I.P Jumaat (23/05/2025)
Perbaiki tersebut dilakukan di Jalan Malawatar Kelurahan Tangge Kecamatan Lembor Kabupaten Manggarai Barat.
“Kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya untuk memberikan rasa aman, tetapi juga senantiasa membantu masyarakat dalam kegiatan sosial,” pungkasnya.