Jumat, 23 Mei 2025, Kapolsek Lembor, Ipda Vinsen Bagus, S.I.P., memimpin kegiatan perbaikan jalan rusak di Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat. Perbaikan jalan ini dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas dan memastikan keselamatan para pengguna jalan.
*Kerusakan Jalan Mengancam Keselamatan*
Jalan rusak di Manggarai Barat memang bukan rahasia lagi, terutama saat musim hujan datang. Kerusakan jalan ini dapat membahayakan para pengguna jalan, baik roda dua maupun roda empat, bahkan kendaraan besar. Oleh karena itu, Kapolsek Lembor berinisiatif untuk melakukan perbaikan jalan yang rusak di jalur Malawatar Nangalili.
*Dasar Hukum Perbaikan Jalan*
Menurut Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Jika belum dilakukan perbaikan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
*Kegiatan Perbaikan Jalan*
Perbaikan jalan yang dilakukan oleh Kapolsek Lembor dan masyarakat setempat bertujuan untuk membantu memperbaiki jalan yang berlubang dan rusak. Kegiatan ini juga menunjukkan kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya untuk memberikan rasa aman, tetapi juga senantiasa membantu masyarakat dalam kegiatan sosial.
*Keselamatan dan Keamanan*
Ipda Vinsen Bagus, S.I.P. menekankan pentingnya keselamatan dan keamanan para pengguna jalan. Oleh karena itu, perbaikan jalan yang rusak ini dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas dan memastikan keselamatan para pengguna jalan.