Kalbar – Tim penyidik Tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dalam upaya penegakan hukum Lakukan Penahan Tersangka S Tindak Pidana Korupsi Penimbunan Pembangunan Terminal Bunut Hilir Anggaran Tahun 2018
Pada hari ini tanggal 02 Pebruari 2022, Tim penyidik Tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidik berdasarkan surat perintah penyidik nomor : Print-01/0.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal 02 Februari 2022, Tim penyidik kejaksaan Negeri Kapuas Hulu setelah yakin dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat dan melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi yang diperiksa baik dari pejabat maupun swasta dengan ini tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama tersangka inisial “S” , yang merupakan tersangka dugaan Tindak Pidana korupsi dalam pembangunan atau penimbunan terminal Bunut Hilir Tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu .
Penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor : Print-01/0.1.16/Fd.1/01/2022 tanggal 02 Februari 2022, tersangka “S” di tahan selama 20 (dua puluh ) hari kedepan ( tanggal 02 Februari 2022 s/d 21 Februari 2022 ) dan ditahan dirumah Tahanan ( RUTAN ) kelas 11B Putusibau .
Bahwa Tersangka inisial “S ” diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena tersangka merupakan pelaksana pekerjaan dalam pembangunan atau penimbunan terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu dengan jumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp.316.742.294,68 ( tiga ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat koma enam puluh delapan sen ).
Penyidik ini tidak hanya berhenti di Tersangka inisial “S” saja, penyidik ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang .
Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat . (Nanda)