Jajaran Polresta Mojokerto Berhasil Membekuk Kawanan Curanmor Jaringan Luar Kota

Polish_20210908_232417241.jpg

Mojokerto,- Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto himawan S.I.K dalam koferensi pers menjelaskan kepada awak media bahwa modus pencurian itu merusak pengaman dan merusak lubang kunci dengan menggunakan kunci L dan kunci T yang fungsi dan kegunaanya hampir sama, (08/09/2021).

Berdasarkan laporan dari tiga kasus pencurian kendaraan bermotor, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku pencurian yaitu 4 orang, dan 3 orang yang berhasil di bekuk diantaranya yaitu AR-SA-dan ER, Sementara satu orang masih dalam pengejaran berinisial M yang kesemuanya warga Pasuruan.

Dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Mojokerto, Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan S.I.K, membeberkan beberapa barang bukti (BB) yag berhasil di amankan adalah 2 BPKB, 3STNK,2 buah kunci T, 7 buah logam, dan 3 buah kunci magnit yang biasa di gunakan untuk mematikan alarm motor, juga dua helm yang di gunakan pelaku saat menjalanjan aksinya, serta satu unit motor honda vario hasil kejahatan.

Sementara menurut pengakuan salah satu tersangka, selama ini sudah empat kali melaksanakan aksi curanmor dan tiap unit motor hasil kejahatan nya di jual seharga 5 juta rupiah.

Para pelaku yang berhasil di amankan akan di jerat pasal 363 ayat 2, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun.

Kapolresta juga menghimbau pada warga untuk lebih waspada dan berhati-hati apabila memarkir kendaraan, safety harus benar-benar di perhatikan untuk keamanan kendaraan, Pungkasnya. (Kan/red).

scroll to top