PADANG (benuanews.com) — Usai gelar Apel pasukan Penegakan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Gubernur Sumbar langsung beraksi kelapangan.
Bersama Forkopimda Sumbar dan OPD terkait Gubernur Sumbar Irwan Prayitno bergerak menuju ke Pasar Raya Padang. Dilokasi tersebut didapatkan pelaku pelanggaran Perda sebanyak empat orang yang tidak menggunakan masker.
Hal ini tentunya membuat gubernur Irwan Prayitno kesal dan langsung menegur salah satu pelanggar Perda AKB tersebut.
“Loh kok bapak ngak pakai masker, sekarang kita kan sudah ada aturan untuk selalu memakai masker setiap keluar rumah. Karena bapak telah melanggar Perda, bapak harus diberikan sanksi,” ucap gubernur Sumbar.
Ada teguran itu, Satpol PP Sumbar langsung menghampiri pelaku pelanggar perda tersebut, dengan mencatat identitasnya sesuai KTP dan dimasukan ke dalam aplikasi SiPelada yang digunakan untuk mendata masyarakat yang telah melakukan pelanggaran Perda AKB.
Merasa mendapat teguran keras dari gubernur Sumbar, si Bapak langsung minta maaf dan siap menerima sanksi berupa membayar denda administrasi sebesar Rp100.000.
Selain itu, terlihat juga pelaku pelanggaran lainnya menerima sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi yang bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan (Perda 6 tahun 2020)”.
“Semoga ini tidak terjadi lagi bagi masyarakat lainnya. Sehingga kita semua terlindungi oleh virus corona,” sebut Irwan Prayitno.
Selanjutnya Irwan Prayitno menyampaikan, bahwa hari ini pemprov Sumbar memulai penegakan perda AKB dengan pendekatan sanksi, karena sudah dilakukan sosialisasi selama satu minggu ke masyarakat luas.
“Tadi barusan tadi kita telah menerapkan sanksi administrasi kepada beberapa orang yang melakukan pelanggaran perda AKB. Ada yang bayar Rp100 ribu dan sanksi sosial dengan menyapu jalanan dengan menggunakan rompi pelanggar protokol kesehatan,” ungkap Irwan.
Lanjut Irwan mengatakan, untuk sanksi pidana akan dilakukan oleh tim penegakan terpadu dengan aparat hukum, seperti Polisi, TNI, Satpol PP, Jaksa, Hakim dan tim lainnya yang terlibat langsung dalam tim gabungan penegakan Perda AKB.
Penindakan dalam rangka penegakan Perda AKB ini akan terus dilakukan sampai kapanpun, karena virus corona terus menyerang masyarakat. Pemerintah Sumbar tetap lakukan pendekatan secara persuasif dan memberikan edukasi supaya masyarakat melakukan protokol kesehatan secara kesadaran.
“Apabila sudah dilakukan teguran, masih membandel, maka kita akan berikan sanksi. Kenapa? karena akibatnya luar biasa kepada masyarakat,” ujar gubernur.
Irwan Prayitno juga menjelaskan, bagi tempat usaha yang banyak mengundang orang banyak, seperti rumah makan, cafe dan mall atau non perorangan. Mereka melayani banyak orang kalau dia tidak menyediakan tempat sesuai dengan protokol kesehatan, tempat itu bisa jadi klaster.
Luar biasa orang datang berbelanja makan minum dia tidak menyiapkan jarak duduknya, masker dan sebagainya yang diatur sesuai protokol kesehatan.
“Ini bisa menjadi klaster, bisa membuat orang banyak yang kena virus corona, sama saja dia membunuh orang, makanya perlu ada tegakkan hukum yang tegas,” imbaunya.
Selanjutnya ia, berharap kepada
masayarakat ataupun perorangan dan penanggung jawab kegiatan usaha paham, mengerti untuk menerapkan perda ini.
“Mudah-mudahan ini bisa dimaksimalkan, semoga tugas mulia ini bisa dilaksanakan dengan tertib dan patuh seluruh kalangan, dengan penuh harapan tidak ada yang masuk penjara dan sanksi bagi masyarakat,” harap Irwan Prayitno.
Kontributor : Nov