Irjen Pol Prof Dr.Chryshnanda Dwilaksana:Uji Publik Pelayanan Publik Dan Kepercayaan Publik

1710223213_WhatsApp-Image-2024-03-12-at-12.49.40-1.jpeg

JAKARTA.(Benuanews.com)- Uji publik bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik atas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Uji publik merupakan implementasi demokrasi dalam birokrasi.

IRJEN POL PROF. DR.CHRYSHNANDA DWILAKSANA, M.Si., Uji publik merupakan suatu akuntabilitas kepada publik merupakan akuntabilitas profesi. Akuntabilitas suatu profesi setidaknya mencakup secara :
1.Moral ( niat baik dan benar )
2.Hukum ( secara Hukum benar / tidak melanggar )
3.Adminsitrasi ( secara Administrasi benar / tidak melanggar )
4.Fungsional ( sesuai SOP )
5.Berdampak penguatan institusi
6.Menunjukan Inisiatif Anti Korupsi
7.Memberikan pelayanan kepada publik secara prima
8.Visioner, proaktif dan problem solving
9.Dinamis dan dialogis
10.Secara sosial menunjukan kemanfaatan bagi kehidupan masyarakat

Uji publik merupakan suatu fungsi kontrol atas berbagai sistem untuk mencapai tujuan.

Sistem bukan tujuan melainkan sarana atau alat mencapai tujuan. Seringkali kita memuja atau mengutamakan alat atau sarana dan mengabaikan tujuan. Sistem merupakan suatu sarana dalam mendukung pencapaian tujuan.Tujuan merupakan hakekat dari sesuatu atas proses yang menjadi puncak pencapaian atas proses tersebut.

Sistem sosial misalnya sistem sistem yang ada dalam kehidupan sosial baik itu politik ekonomi seni budaya hukum teknologi dll merupakan proses atau sarana mencapai keadilan sosial maupun kesejahteraan sosial atau peradaban yang mampu membuat kehidupan sosial semakin memanusiakan manusia.

Manusia menjadi fokus utama.Demi keamanan misalnya maka manusia dan kemanusiaannya bisa saja diabaikan bahkan dikorbankan yang penting aman walaupun tanpa adanya rasa aman.

Cara ala mafia atau premanismepun seakan menjadi suatu kebenaran yang diagung agungkan sebagai suatu kepahlawanan. Sebagai contoh menjadikan tindak pidana korupsi sebagai label untuk menyerang menghakimi secara sosial atau membunuh karakter orang orang yang dianggap berseberangan. Anti korupsi merupakan sistem atau sarana bukan tujuan.

Tujuannya adalah mesejahterakan kehidupan sosial yang berbasis keadilan sosial. Di sinilah sistem anti korupsi dapat dinilai dan diukur antara lain dari :
1.Pemimpin dan kepemimpinannya melalui apa kebijakannya dan tindakan tindakannya untuk menghilangkan atau setidaknya meminimalisir adanya korupsi,
2.Sistem reformasi birokrasi,
3.Sistem sistem on line yang berbasis elektronik yang dibangun menuju big data system dan one stop service
4.Sistem penegakkan hukum maupun aturan aturannya
5.Sistem akuntabilitasnya.

Kepercayaan Publik setidaknya mencakup :
1.Profesional ( ahli )
2.Cerdas ( kreatif atau inovatif )
3.Bermoral ( kesadaran, tanggung jawab dan disiplin )
4.Modern ( dinamis )
5.Anti kroupsi
6.Transparan
7.Akuntabel
8.Informatif
9.Mudah diakses
10.Cepat, tepat, akurat

scroll to top