IPTU Awal Rama: Perangi Narkoba Dengan Serius

Kasat-Narkoba.jpg

Lubuk Basung (benua) – Keseriusan Kasat Narkoba IPTU Awal Rama untuk membrantas penyalahgunaan Narkoba tidak menjadi usapan jempol saja pasalnya baru menjabat 20 hari Kasat Narkoba sudah 9 orang pengedar dan pemakai narkoba yang dimasukan kedalam hotel prodeo.

Dilihat dari wajah kasat Narkoba yang serius dalam melaksanakan tugas, rela tidak tidur demi memberantas penyalahgunaan narkoba, ini merupakan bentuk kepeduliannya kepada generasi muda yang akan datang.

“saya tidak akan main-main dengan penyalahgunaan Narkoba, karena saya tidak mau generasi muda yang akan datang seperti orang mabuk atau selalu play” kata Kasat Narkoba IPTU Awal Rama, saat dilakukan wawancara beberapa waktu yang lalu.

Dia menambahkan baru 20 hari mejabat di sebagai Kasat Narkoba di Polres Agam, selalu mengedepankan pemberantasan dan penindakan tegas terhadap pengedar dan pemakai Narkoba, sehingga sudah mencapai 9 orang yang sudah ditangkap dan dimasukan kedalam hotel prodeo atau tahanan.

Dikatakan tidak akan memberikan ampun untuk pemberantasan penyalahgunaan Narkotika atau yang disebut sebagai barang haram tersebut berupa Narkotika golongan I atau yang sudah dilarang beredar sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.

“Baru saja saya tahu akan dilantik menjabat sebagai Kasat Narkoba di Kabupaten Agam,langsung bertekad dalam hati untuk memerangi narkoba ini sampai kepada akar-akarnya, atau menyatakan perang dengan narkoba berserta pemasok, penjual dan pemakai narkoba.

Tidak saja itu, untuk melakukan patroli kedaerah tertentu yang sudah dicurigai adanya penyalahgunaan Narkoba, dia tidak akan menyerahkan kepada anggota turun melaksanakan saat itu, akan tetapi tetap kasat langsung yang memimpin penangkapan.

Dia menambahkan saat ini sudah mengungkap sebanyak 6 kasus Narkoba dengan para pelaku sebanyak 9 orang dengan berbagai macam peran, ada pengedar, kurir dan pemakai, semunya sedang dilakukan pemeriksaaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Sesuai dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 (sembilan) tahun.(wan).

scroll to top