Investasi Bodong, Satu Orang DPO Diringkus Tim Tabur Kejaksaan Agung Dan Kejaksaan Tinggi Sulsel

IMG_20220308_203145_compress40.jpg

JAKARTA.(Benuanews.com)- Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil meringkus Satu Orang Buronan Kasus Investasi Bodong Di Bidang Perbankan.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh  Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana Melalui Konferensi persnya Selasa 08/03/22.

Kapuspenkum menjelaskan Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana “Perbankan Secara Bersama-Sama Berupa Investasi Jasa Keuangan Ilegal” yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada hari ini 08/03.

Terpidana yang diamankan, bernama Yohanis Tandilangi Alias Totti (29) penangkapan tersebut , Berdasarkan Putusan PT Nomor : 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021, Terpidana YOHANIS TANDILANGI ALIAS TOTTI dinyatakan Bersalah melakukan Tindak Pidana “Perbankan Secara Bersama-Sama Berupa Investasi Jasa Keuangan Ilegal”ujar Kapuspenkum

Dr ketut juga mengatakan perbuatan pelaku mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp.131.098.262.661,- (seratus tiga puluh satu milyar sembilan puluh delapan juta dua ratus enam puluh dua ribu enam ratus enam puluh satu rupiah), dan akibat perbuatannya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda masing-masing sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan,Terpidana tidak datang memenuhi panggilan.

Sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Setelah dilakukan pencarian secara intensif oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Terpidana YOHANIS TANDILANGI ALIAS TOTTI berhasil diamankan,Di sebuah rumah di Jalan Kayu Manis I Lama Gg. 4, Palmeriam, Kec. Matraman, Jakarta Timur, Jakarta

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”tegas Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana

(Red)

scroll to top