Polres Sarolangun Gagalkan Pengiriman 53 Ribu Butir Ekstasi dari Riau ke Madura

1001905486.jpg

SAROLANGUN.(Benuanews.com)-Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Sarolangun. Sebanyak 53.000 butir pil ekstasi dan 897 cartridge yang diduga mengandung zat narkotika jenis Etomidate disita dari sebuah mobil yang melintas di wilayah Kabupaten Sarolangun.

Pengungkapan kasus besar tersebut terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di kawasan SPBU Jalan Lintas Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun.

Dua pria berinisial S dan BS diamankan saat mengendarai mobil Toyota Raize warna silver bernomor polisi B 1607 ROF. Keduanya diduga menjadi kurir jaringan narkotika lintas provinsi yang menghubungkan Riau, Jambi hingga Jawa Timur.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Fatkur Rohman menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya kendaraan yang diduga membawa narkotika melintas di wilayah Sarolangun.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Rajawali Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyergapan. Saat kendaraan berhasil dihentikan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.

Hasilnya, petugas menemukan paket-paket mencurigakan yang disembunyikan di dalam ruang ban serep kendaraan.

“Dari lokasi, petugas mengamankan 53.000 butir diduga ekstasi dengan berbagai warna dan logo serta 897 cartridge diduga mengandung Etomidate dengan berbagai varian rasa,” ungkap AKP Fatkur Rohman.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit mobil Toyota Raize yang digunakan pelaku serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut.

Total berat bruto pil ekstasi yang berhasil diamankan mencapai 24.662 gram.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku menjemput barang haram tersebut dari Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Narkotika itu rencananya akan dikirim ke wilayah Madura, Jawa Timur.

Polisi menduga kasus tersebut melibatkan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang terorganisir. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap seorang terduga pelaku lain yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Menurut Kapolres, jumlah barang bukti yang diamankan sangat besar dan berpotensi merusak puluhan ribu generasi muda apabila berhasil diedarkan ke masyarakat.

Polisi memperkirakan nilai ekonomis seluruh barang bukti mencapai lebih dari Rp18,5 miliar.

“Ini menunjukkan bahwa jaringan yang terlibat bukan jaringan biasa, melainkan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Penyidik juga mendalami pengakuan tersangka S yang mengaku telah beberapa kali menjemput narkotika dari wilayah Riau dengan imbalan yang cukup besar.

Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Polres Sarolangun memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna membongkar seluruh mata rantai jaringan narkotika lintas daerah yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

(E-Ardi)

scroll to top