Ini Tangapan LPI Tipikor Demo Tolak UU Cipta Kerja

WhatsApp-Image-2020-10-11-at-18.46.19-e1602418270317.jpeg
Jakarta ,Benuanews.com- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawasan dn Investigasi Tindak Pidana Korupsi RI (DPP LPI TIPIKOR) menanggapi aksi penolakan UU Cipta Kerja oleh Mahasiswa dan Buruh. “Menyampaikan pendapat memang hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi, namun hal itu tetap harus mengikuti aturan yang benar sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku di negara sebagai mana yang tertuang dalam pasal 28 Undang- undang Dasar, hal ini harus memperhatikan kepentingan masyarakat lainnya, apalagi di tengan pandemi Covid-19 saat ini,” ujarnya. Minggu, 11/10/20. Lanjutnya,”Dalam menyampaikan pendapat harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan, dengan menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran COVID-19, menjaga akhlakul karimah, menghindari dari tindakan-tindakan yang melanggar agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan waspada terhadap adu domba antar masyarakat, termasuk antara masyarakat dan aparat,” papar Aidil Sebagai Ketum DPP LPI bung Aidil meminta kepada semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang berlebihan yang menimbulkan kegaduhan dan kebingungan Rakyat yang tidak memahami betul isi dan tujuan dari pada terkait UU Cipta Kerja yang belum tentu kebenarannya. Kalau tidak puas bisa di tempuh dengan cara yg sah secara konstitusi mengajukan uji materiil di Mahkamah konstruksi ( MK ) biarkan para pakar hukum yang masih banyak yang ngotot di luar bisa menunjukkan kepintarannya untuk membela hak-hak buruh yang belum di masukkan dalam UU Cipta Kerja ini atau yang dirasakan ada pasal-pasal yang dianggap menganjal. “ AIDIL juga meminta Kepada aparat jajaran Kepolisian Republik Indonesia dan aparat keamanan lainnya yang bertugas mengawal kegiatan demonstrasi ini diharapkan bisa mengedepankan sikap profesionalisme dan humanis, dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta membuka ruang dialog kepada peserta demonstrasi dan menghindari tindakan kekerasan, karena bagaimana pun mereka semua itu adalah warga negara kita sebangsa, setanah air, yang harus kita dengar pendapat nya, jangan ada tindakan kekerasan pukul memukul di saat mereka melakukan haknya menyampaikan pendapat di muka umum , karena mereka punya hak menyampaikan pendapat atau mendengar aspirasi mereka juga,” selagi masukan itu untuk perbaikan yang bisa mengakomodir kepentingan buruh ucap Aidil “ begitu juga dengan buruh dan adik- adik mahasiswa agar bisa menahan diri dan dalam menyampaikan pendapat nya di muka umum. Kita berharap Semua pihak agar menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan Negara dan masyarakat, tidak menyebarkan informasi, berita, dan gambar yang tidak benar (hoax), serta tidak mengadu domba masyarakat untuk tujuan tertentu yang menguntungkan kepentingan pribadi, golongan dan kelompok tertentu,” tegas nya Dan untuk adik-adik yang melakukan demo harus lebih menahan diri dan jangan ada anarkis dan merusak fasilitas negara,bagaimanapun semua itu di bangun dengan uang rakyat juga…kalian mahasiswa adalah penerus bangsa ini,jangan mudah terpancing dan di adu domba oleh orang-orang yang ingin merusak bangsa ini berikan masukan yang bijak kepada pemerintah.ingat nasib bangsa ini ada di tangan kalian mahasiswa sebagai penerus estafet kepemimpinan bangsa ini kedepan. RUU Omnibus Law merupakan gebrakan luar biasa untuk memangkas birokrasi, namun harus tetap dilihat dampaknya bagi lingkungan, UU Cipta Kerja pada prinsipnya bagus untuk memangkas pungli dan birokrasi yang berbelit-belit, tapi jangan sampai UU ini menjadi surga bagi investor, tapi jadi bencana bagi lingkungan hidup, yg berdampak kepada rakyat “Hadirnya RUU Omnibus Law menjadi jawaban untuk mendorong iklim investasi, namun harus hati-hati betul, harus ada keseimbangan, saya juga setuju kalau UU Cipta kerja ini yg nantinya bisa mempercepat untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagai mana yg di inginkan oleh pendiri bangsa ini sesuai dengan UUD 45 dan Pancasila sebagai dasar negara ini. kita juga meminta kepada pihak yg terkait dalam pelaksanaan UU Cipta kerja ini. (Eko/R)
scroll to top