KabupatenTegal- https://Benuanews.com- Tegal Acara silaturrahmi yang digelar Kapolres Tegal dengan awak media di RM Gilar-Gilar pada Rabu(15/2/203), menyisakan aroma kurang harmonis, pasalnya, beberapa awak media tidak diperkenankan masuk mengikuti acara tersebut.
Dari keterangan Humas Polres, Untung HS, kepada awak media, bahwa acara ini hanya untuk media yang telah terdaftar di Humas Polres, juga yang mengikuti salah satu group yang dibuat oleh Polres.
Ditambahkan Untung HS, “kalau mau mengikuti nanti saja ke depan kalau ada momen lain terkait kegiatan Polres”, ucapnya.
Sementara ada beberapa awak media yang sudah datang di tempat lokasi acara tersebut, langsung berbalik arah pulang dengan kekecewaan, sebab tidak dapat bersilahturahmi dan kenalan dengan Kapolres yang baru.
Padahal beberapa awak media mangatakan pada tanggal (14/2), mereka diminta menyerahkan foto Coppy KTA sebagai legalitas wartawan kepada Humas Polres Tegal, namun ketika ada kegiatan Polres seperti acara silahturahmi seperti ini, mereka tidak diperbolehkan oleh pihak Humas untuk mendapatkan informasi .
Seperti HK, Koordinator wartawan JP (Demokratis Jawa Tengah), Dia sudah menyerahkan legalitas foto coppy KTA, namun pada saat melakukan peliputan acara Kapolres di Gilar-Gilar tersebut tidak diizinkan masuk oleh pihak Humas Polres. Alhasil tidak mendapatkan informasi kaitan acara tersebut, begitu pula beberapa awak media lainnya mendapati perlakuan yang sama.
Menyikapi kejadian tersebut Ketua Umum Forum Jateng Bersatu (FORJAB), Ali Rosidin, sangat menyayangkan sikap dari Humas Polres Tegal tersebut. Menurutnya hal tersebut sudah pelanggaran terhadap undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Humas Polres Tegal telah menabrak UU Pers terutama pasal 18 ayat (1) yang dapat diancam pidana 2 tahun dan atau denda 500 juta”, terang Ali yang juga selaku Ketua Sekber Insan Pers Jawa Tengah DPC Pekalongan Raya.
Ditambahkan bahwa acara silaturahmi Kapolres dengan Awak media merupakan bentuk sinergitas untuk membangun kemitraan dan keakraban.
“Kalau acara itu untuk membangun kemitraan dengan Media, kenapa mesti dibatasi? bahkan sampai menolak kehadiran wartawan, itu Humas Polres paham Undang undang Pers tidak?”, Tandas Ali.
( AN)