HIMPAUDI Sumbar Dukung RUU Sisdiknas

IMG-20220903-WA0001.jpg

JAKARTA, Benuanews.com,- Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI) Sumatera Barat mendukung adanya RUU Sisdiknas yang diusulkan pemerintah. Namun HIMPAUDI Sumbar juga memberikan dua catatan untuk RUU yang diajukan ke Prolegnas Prioritas Perubahan 2022 tersebut.

Ketua Dewan Pembina Himpaudi Sumatera Barat Pun Ardi mengatakan, jika pendidik PAUD non formal tidak diakui profesinya sebagai guru yang berarti tidak mendapatkan hak profesionalnya maka akan berdampak terhadap mutu pembelajaran yang diberikannya kepada peserta didik.

“Secara berkelanjutan berdampak terhadap mutu peserta didik saat menjalani pendidikan di SD, SMP dan SMA, bahkan perguruan tinggi,” katanya, Jumat 2 September 2022.

Oleh karena itu, katanya, setelah 17 tahun, Himpaudi Pusat dan daerah memperjuangkan kesetaraan guru PAUD bahkan sampai ke Mahkamah Konstitusi, RUU Sisdiknas yang disampaikan Kemendikbudristek ke DPR RI telah memuat beberapa hal yang mereka harapkan.

Terutama pada Pasal 24 yang menyatakan PAUD usia 3-5 tahun sama-sama PAUD Formal dan Pasal 108 yang memberikan pengakuan status profesi guru pada guru PAUD yang melayani anak usia 3-5 tahun.

“Kami mendukung RUU Sisdiknas dengan beberapa catatan masukan,” tambah anggota DPRD kota Padang ini.

HIMPAUDI Sumbar memberikan dua catatan terkait RUU Sisdiknas yang telah di sampaikan melalui Himpaudi Pusat, terutama pada Pasal 49 terkait layanan pengasuhan untuk anak usia 0-6 tahun.

Mengingat di layanan pendidikan bukan hanya melayani pengasuhan tapi holistic integrative yang memenuhi kebutuhan anak, meliputi Pendidikan, Gizi Kesehatan, Pengasuhan, Perlindungan dan Kesejahteraan.

“Pasal ini akan beresiko dan ambigu terhadap implementasi layanan Taman Anak-PAUD Formal yang melayani usia 3-5 tahun sehingga untuk PAUD yang melayani 0-2 tahun diusulkan PAUD Non Formal,” terangnya.

Catatan kedua, terkait dengan penulisan secara eksplisit “Tunjangan Profesiā€ pada pasal 105 sehingga narasi usulan menjadi, dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan, tunjangan profesi, dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

HUT Ke-17 HIMPAUDI berlangsung di Lapangan Monas, Jakarta, Rabu (31/8/2022). Acara ini dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Dewan Pembina HIMPAUDI Fasli Jalal, dan sejumlah tokoh lainnya.

Rombongan PW Himpaudi Sumbar dilepas langsung oleh:
Bapak Gubernur Sumbar
Bunda Paud Provinsi Sumbar Hj. Harneli Mahyeldi Kadis Pendidikan Provinsi diwakili Bpk Suryanto Dan Tokoh Masyarakat di Istana Gubernuran
Peserta 121 orang yg merupakan Utusan Kabupaten dan Kota se Sumatera Barat

(Marlim)

scroll to top