Hiburan Malam Hans Club Station Dikeluhkan Warga, Diduga Langgar Jam Operasional

IMG-20260423-WA0004.jpg

Labuhanbatu, 23 April 2026 — Aktivitas hiburan malam Hans Club Station yang berlokasi di Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, kembali menuai keluhan dari warga sekitar. Operasional tempat hiburan tersebut yang berlangsung hingga larut malam bahkan dini hari dinilai mengganggu ketenangan lingkungan.
Sejumlah warga mengaku resah akibat suara musik dengan volume tinggi yang terdengar hingga menjelang subuh. Selain itu, meningkatnya jumlah pengunjung setiap malam turut menimbulkan kekhawatiran terhadap ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
“Kami sudah sangat terganggu. Musik keras sampai subuh, belum lagi aktivitas pengunjung yang makin ramai. Kami berharap ada tindakan tegas,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga menyoroti dugaan pelanggaran jam operasional dan meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha tempat hiburan tersebut. Mereka khawatir jika kondisi ini terus dibiarkan, dapat memicu persoalan sosial yang lebih luas, termasuk berdampak pada generasi muda di sekitar lokasi.
Saat dikonfirmasi, pihak Polres Labuhanbatu melalui Kasat Intelkam memberikan tanggapan singkat.
“Terkait perizinan, silakan konfirmasi ke Dinas Perizinan,” ujarnya.
Respons tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan, mengingat kepolisian juga memiliki kewenangan dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum di tengah masyarakat.
Secara hukum, kewenangan aparat penegak hukum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyelidikan tindak pidana.
Praktisi hukum, Akhmad Saipul Sirait, S.H., menegaskan bahwa keresahan masyarakat dapat menjadi dasar awal bagi aparat untuk bertindak.
“Jika keresahan masyarakat nyata dan terjadi berulang, maka itu bisa menjadi dasar untuk dilakukan pengecekan dan penyelidikan sesuai prosedur,” jelasnya.
Di sisi lain, seorang pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan berinisial PM menyatakan keberatan terhadap aktivitas di lokasi tersebut. Ia menilai operasional tempat hiburan itu perlu dihentikan.
“Selain meresahkan masyarakat, status lahan juga perlu dipertanyakan,” tegasnya.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui dinas terkait, seperti Dinas Pariwisata, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bersama aparat kepolisian dapat segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan izin, evaluasi operasional, dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perizinan belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada berbagai pihak terkait. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau guna memastikan adanya kejelasan serta langkah konkret dari instansi berwenang demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.(Tim-Red)

scroll to top