Kayu Aro, Benuanews.com,- Pemberitaan Bupati Solok Epiyardi Asda dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Dodi Hendra, menuai polemik di internal lembaga legislatif tersebut.
Diantaranya Fraksi Nasional Demokrat (NasDem), pasca keluarnya pemberitaan itu terkesan keberatan dalam upaya memberantas tindakan korupsi di Kabupaten Solok.
Selain itu, Fraksi Nasdem juga menyayangkan penggunaan kop surat DPRD Kabupaten Solok dalam pelaporan ke KPK oleh Ketua DPRD Dodi Hendra, pada Kamis (9/6/2022) lalu.
Menurut Fraksi Nasdem, rencana pelaporan tersebut tidak pernah dibicarakan di lembaga DPRD, apalagi dengan memakai kop surat DPRD, dan tindakan itu seolah-olah adalah keputusan lembaga.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra menyampaikan melalui handphone pribadinya, Jumat (10/6/2022),
“Saya masih di KPK memberikan bukti-bukti. Kalau ada yg mendukung korupsi buat surat penyataan, jika ada fraksi lain yang mempertanyakan, atau berpandangan lain terhadap pemakaian kop surat DPRD ataupun yang lainnya,
itu boleh dan sah saja” ujar Dodi Hendra
“Namun, dalam pelaporan Bupati Solok Epiyardi Asda ke KPK ini, saya hanya menjalankan tugas dan fungsi saya sebagai anggota DPRD,” ujar Dodi Hendra.
Dilanjutkan Dodi Hendra, sebagai wakil rakyat dari Partai Gerindra sangat tidak setuju bila ada tindakan korupsi di Kabupaten Solok ini, apalagi itu sudah menjadi temuan di Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Saya rasa, siapapun di Kabupaten Solok sangat mendukung apa yang saya kerjakan ini. Dan perlu diketahui, pelaporan Bupati Solok Epiyardi Asda ke KPK ini bukanlah semata-mata urusan pribadi ataupun kepentingan politik, namun betul-betul murni niat memberantas tindakan korupsi,” terangnya.
Disebutkannya, terkait Ketua DPRD, sampai saat ini saya masih ketua DPRD yang sah, dan menggunakan kop surat tersebut demi kepentingan masyarakat Kabupaten Solok bukan untuk kepentingan saya pribadi.
“Terkait masalah pelanggaran kode etik, apa kawan-kawan di DPRD serius membahas pelanggaran kode etik ini. Bukankah sebelumnya banyak pelanggaran kode etik, salah satunya upaya melengserkan saya dari Ketua DPRD Kabupaten Solok, sampai sekarang sampai dimana itu ceritanya?,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Solok ini.
Selain itu, terkait adanya pemberitaan bahwa saya di setir, saya tegaskan, pelaporan Bupati Solok Epiyardi Asda ke KPK, tidak ada yang menyetir saya. Ini dilakukan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat di Kabupaten Solok ini.
“Sebagai wakil rakyat dan Ketua DPRD, saya harus menyuarakan aspirasi dari rakyat yang saya wakili” ungkapnya. Jadi kalau biar masyarakat yang akan menilai apakah sikap yang saya ambil ini salah atau benar, lanjutnya.
“Terakhir perlu saya ingat, saya sebagai Ketua DPRD mewakili anggota baik di dalam ataupun di luar lembaga, akhir Dodi.
(Marlim)