Hati-hati Konsumsi Air minum Isi Ulang, Karena diduga Pengusaha Depot tersebut Seringkali tidak Memenuhi uji Laboratorium

IMG-20230626-WA0127.jpg

Gunungsitoli_BenuaNews, 26 Juni 2023    “Kemajuan teknologi di kepulauan nias, patut di apresiasi dan masyarakat berbondong-bondong untuk melakukan usaha secara teknologi, salah satu nya tentang air minum isi ulang yang di Mana-mana masyarakat saat ini lebih banyak mengkonsumsi air isi ulang tersebut dibandingkan dimasak didalam api atau kompor

“Dalam pantauan awak media dilapangan, ada beberapa depot air isi ulang dipulau nias diduga tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur dan Peraturan Pemerintah yang telah di tuangkan dalam undang-undang, Aturan mengenai usaha depot air minum diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 651/MPP/KEP/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag 651/2004).

“Menurut UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan menetapkan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan apa saja, “Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial.

“Air yang digunakan harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
Tidak diperbolehkan untuk mengambil air dari air PDAM yang ada dalam jaringan distribusi untuk rumah tangga.
Transportasi air dari lokasi sumber air baku ke depot air minum harus menggunakan tangki pengangkut air yang tara pangan (food grade).

“Produk air minum yang dihasilkan wajib memenuhi persyaratan kualitas air minum sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

“Depot air minum wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Depot air minum wajib memiliki Surat Jaminan Pasok Air Baku dari PDAM atau perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari Instansi yang berwenang.
Depot air minum wajib memiliki laporan hasil uji air minum yang dihasilkan dari laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk pemerintah kabupaten/kota atau yang terakreditasi.

“Sa’at terpisah awak media, melakukan Konfirmasi dibeberapa Dinas Kesehatan yang ada di pulau nias yang tidak ingin nama mereka dituliskan mengenai tingkat kesehatan mengkonsumsi air minum isi ulang. “Ada juga yang sudah mendapatkan rekomendasi Pak, yang sudah uji labor di medan, Yang belum uji labor tidak pernah kita keluarkan rekomendasi dan itu wajib di uji laboratorium sekali 6 bulan, Kalau anjuran kita dari kesehatan lebih bagusnya masyarakat, telebih dulu memasak dalam kompor atau api air minum tersebut sebelum di konsumsi jauh lebih efektif dan maksimal tingkat kesehatannya, soalnya jika tidak memenuhi uji laboratorium maka air minum tersebut bisa tidak Heygenis dan berkapur, masuk tubuh dan bisa terdapat kapur-kapur tersebut memasuki dalam batu kemih dan menjadi urine kita tidak sehat yang dapat mengakibatkan lama-kelamaan bisa cuci darah, jadi terutama harus lah di jaga Kesehatan apapun yang kita konsumsi agar lebih Heygenis. tutup para Kadis Kesehatan tersebut, Bersambung..(Team)

 

scroll to top