Padang, Benuanews.com,- Perkara lelang eksekusi sita sebidang tanah di Jalan Khatib Sulaiman telah memasuki tahap keterangan saksi, Rabu (6/4) di Pengadilan Negeri (PN) Padang. Akan tetapi, kehadiran saksi ditolak oleh kuasa hukum tergugat karena saksi yang dihadirkan merupakan anak dari kuasa hukum penggugat.
Hakim ketua sidang Supriyatna Rahmat mengatakan, bahwa pengadilan menolak kehadiran saksi yang termasuk ke dalam keluarga atau ada hubungan darah.
“Karena saksi yang dihadirkan merupakan anak dari kuasa hukum penggugat, maka saksi ditolak. Perlu kami jelaskan, bahwa yang menjadi saksi di persidangan ini tidak boleh berasal dari keluarga, baik itu keluarga dari penggugat, keluarga dari kuasa hukum maupun keluarga dari hakim. Saksi yang dihadirkan harus orang di luar keluarga,” kata hakim
Mendengar putusan tolak dari hakim, saksi dari kuasa hukum penggugat sempat tidak terima. Namun, hakim tetap memutuskan menolak dan sidang ditutup.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat 2 Dr Amiziduhu Mendrova menjelaskan, perkara tersebut berawal dari sita jaminan sebidang tanah di Jalan Khatib Sulaiman yang ditunjuk oleh penggugat Sabarudin Isa. Kemudian, berdasarkan sita jaminan tersebut tergugat mengajukan lelang eksekusi.
“Dengan saya ajukan lelang tersebut istri dari Almarhum Sabaruddin Isa mengajukan gugatan kepada saya sebagai tergugat 2 dan tergugat 1 KPKLN sebagai pelaksanaan lelang. Berdasarkan gugatan yang diajukan tersebut sudah sampai pada tahap pemeriksaan saksi, dan hari ini (kemarin red) penggugat mengajukan saksi yaitu Saksi R yaitu seorang Notaris dan PPAT di Kota Padang, anak dari kuasa hukum penggugat yaitu anak dari Bakri Abdulah. Dengan diajukan saksi tersebut saya sebagai tergugat 2 menolak saksi karena ada hubungan darah dengan kuasa hukum penggugat,” ujar Mendrova.
Lebih lanjut ia menerangkan, perkara tersebut berawal tanggal 18 Oktober 2010 Ahli waris dari Mukhtar Isa Almarhum yg terdiri dari Lismanidar, Sabaruddin Isa, Indra, Alm. H. Lisar memberikan Kuasa kepada Mendrova untuk mengurus harta warisan peninggalan Mukhtar Isa, antara lain Kampus AKBP dan seluruh tanah yang dikuasai oleh Bakhtiar Buyung.
“Perjanjiannya, apabila saya dapat mengembalikan harta warisan dari Mukhtar Isa tersebut, maka saya diberikan imbalan sebesar Rp2.500.000.000. Tetapi setelah selesai mereka ingkar janji, sehingga saya menggugat mereka ke pengadilan pada tahun 2015 dengan nomor Perkara no. 33/PDT.g/2015 dan putusan mengabulkan gugatan saya, sebagai jaminan telah disita sebidang tanah di Khatib Sulaiman yang ditunjuk oleh Sabarudin Isa. Itu asal ceritanya kenapa saya ajukan lelang eksekusi dan saya digugat hari ini,” ucapnya membeberkan