Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan Praperadilan Pemohon No. 7

IMG-20220118-WA0002.jpg

Pasaman Barat | Benuanews.com – Hakim kabulkan sebagian permohonan Praperadilan Pemohon atas penetapan penyidik Nomor : SP.SIDIK/204/XI/ 2021/Reskrim tertanggal 18 Nopember 2021, adalah tidak sah atau dinilai tidak sesuai prosedur, karena tidak berdasarkan atas hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Sebelumnya, seperti yang telah diberitakan di media ini, pada Jumat (24/12/2021) akhir tahun lalu, di mana saat itu Arman Ceen (AC) dan Androy (A), telah melakukan pendaftaran praperadilan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan no 7/pid.pra/2021/psb. melalui Tim Kuasa Hukum Poniman Agusta Cs.

Berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara, Arman Ceen (AC) Pemohon I dan Androy (A) Pemohon II Lawan Negara Republik Indonesia dst. Cq. Kapolres Pasaman Barat untuk selanjutnya disebutkan Termohon.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Pasbar, Hilman Maulana Yusuf, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Pemohon, menyatakan Surat Perintah Penyidikan adalah tidak sah, karena tidak berdasarkan atas hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Demikian juga Hakim menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon I dan II adalah tidak sah, dan menyatakan penahanan pemohon I dan pemohon II adalah tidak sah.

Hakim juga menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.

Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan, dan membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan praperadilan ini kepada negara sejumlah nihil, serta menolak permohonan
Pemohon praperadilan selain dan selebihnya.

Dengan demikian, berdasarkan liputan langsung media ini saat mengikuti jalannya persidangan pada Senin (17/01/2022) dan juga berdasarkan petikan putusan, Hakim menganggap penetapan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik atas diri Pemohon tidak sesuai dengan prosedur, baik dari sisi objek dan subjek hukum. Selain itu, hakim menganggap tindakan yang di lakukan Penyidik Polres Pasbar juga tidak sah.

“Menyatakan dan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan tidak sah penangkapan dan penahanan yang dilakukan atas diri pemohon,” jelas Hilman saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Pasbar, Senin (17/01/2922).

(Saipen Kasri)

scroll to top