H Muhammad Sahrin Pertanyakan Legalitas Ketua MKA yang Belum Ditabalkan

IMG-20220412-WA0005.jpg

Pekanbaru,Benuanews.com- Beredar berita bahwa Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau menyurati DPH untuk membatalkan Rapat Pimpinan yang di Gelar oleh DPH LAM Riau yang dilaksanakan pada 11 April 2022 pada pukul 21.00 WIB bertempat di Pekanbaru menimbulkan rekasi dari tokoh masayrakat Riau.

Surat yang ditandatangani oleh Datuk Seri H. R. Marjohan Yusuf selaku MKA LAMR serta Datuk H Taufik Ikram Jamil selaku sekretaris MKA LAMR membuat H. Muhammad Sahrin angkat bicara terkait permintaan pembatalan tersebut.

H. Muhammad Sahrin mempertanyakan dasar MKA yang mengatakan bahwa rapat Pimpinan yang di gelar oleh DPH LAMR tidak sesuai aturan, “dan MKA LAMR Minta DPH LAM Riau Batalkan Pimpinan MKA & DPH se-Riau,” ucap H. Muhamad Sahrin., Senin (11/4/22)

H. Muhammad Sahrin mengatakan, Dengan adanya berita salah satu media online ini yang dikeluarkan MKA, maka dengan sesungguhnya MKA Tidak tahu aturan organisasi, padahal sebelumnya MKA sudah mengeluarkan surat keputusan, Mubes dilaksanakan tanggal 18 Mei 2022, bertempat di aula Serindit.

“Karena MKA mengeluarkan surat itulah DPH, mengundang semua para pemilik suara se kabupaten kota se-Riau untuk musyawarah di kantor LAMR, dan mengundang MKA untuk rapat bersama, tetapi kenapa kok surat ( berita pembatalan yan dibuat) Tidak sesuai aturan MKA, ada apa sebenarnya dengan MKA?,” kata H. Muhammad Sahrin.

Selanjutnya H. Muhammad Sahrin mempertenyakan keabsahan dari Datuk majohan Yusuf sebagai ketua MKA LAM Riau. Hal ini kata Muhammad Sahrin, berdasarkan sepengetahuannya seseorang yang berhak menyandang gelar Adat di LAM Riau apabila dia sudah ditabalkan.

“Tetapi yang saya ketahui karena saya selalu main ke LAMR, yang pasti MKA itu untuk saat ini tidak punya ketua, karena datuk H. R Marjohan Yusuf belum sah jadi ketua MKA, karena Tidak punya SK dan belum di Tabalkan, jadi yang saya tahu di LAM itu selama ini, yang memakai Datuk seri itu di Tabalkan (ditepuk tepung tawar) dulu baru sah menyandang Datuk seri, seperti presiden RI bapak Jokowi, di Tabalkan menjadi Datuk seri setia amanah negara, barulah gelar ini sah,” beber H. Sahrin.

Jadi dengan tidak adanya SK dan belum di Tabalkannya sebagai ketua MKA, sambung H. Muhammad Sahrin, bapak H. R Marjohan Yusuf Tidak layak mengambil keputusan, karena belum legal menjadi ketua MKA.

“jadi seharusnya yang mundur itu adalah H. R Marjohan Yusuf, bukan yang disuruh mundur itu Datuk seri Syahril Abu bakar, seharusnya H. R Marjohan Yusuf itu malu, belum punya SK tetapi sudah menanda tangani surat-surat di MKA, memalukan sekali, bagi saya yang mengerti aturan organisasi ini sangat memalukan, tanpa SK sudah mengaku-mengaku sebagai ketua, dan membuat keputusan sendiri,” kata H. Muhammad Sahrin.

“Dengan ini saya meminta H. R Marjohan Yusuf mengundurkan diri, dari pada nanti di Mubes tidak di anggap, karena tidak punya SK dan belum di Tabalkan, jangan sampai bapak H. R Marjohan Yusuf malu didepan peserta mubes nantinya,” pungkas H. Muhammad Sahrin.

Lebih dalam H Muhammad Sahrin mengatakan, Seharusnya sekretaris MKA Datuk H, Taufik Ikram Jamil, mengerti aturan itu, kok malah ikut-ikutan menanda tangani surat yang ketua MKA nya masih ilegal karena Tidak punya SK dan belum di tabalkan, seharusnya Datuk Taufik ikram Jamil mengingatkan, H. R Marjohan Yusuf, bukan malah ikut menanda tangani surat menyurat yang dikeluarkan MKA.

Tambahnya, Jangan gara-gara ingin bertarung di Mubes LAM Riau, membuat kegaduhan dan di sebarkan melalui medsos, selayaknya mubes itu di kembalikan semua keputusan sama yang memiliki suara di mubes nantinya, demikian harapan saya sebagai masyarakat yang sudah malang melintang di organisasi, jangan kita merusak tatanan yang ada dalam organisasi itu, mohon maaf bukan menggurui ,” tutup H. Muhammad Sahrin mengakhiri saat di wawancarai media ini, Senin (11/4/2022) malam.

Saat dikonfirmasi ketua MKA LAMR, H. R Marjohan Yusuf melalui seluler nya, ternyata nomor selulernya yang dituju tidak diangkat.(A-R)

scroll to top