GMPK Soroti Penggunaan Mobil Dinas Perikanan di Jarit, Diduga Langgar Aturan Efisiensi

IMG-20260722-WA0153.jpg

LUMAJANG ,BenuaNews.com – Penggunaan mobil dinas milik Dinas Perikanan Kabupaten Lumajang dengan nomor polisi N 1185 YP di wilayah Jalan Jarit, Jalur Lintas Selatan, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB menuai sorotan publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut digunakan oleh Kepala Bidang Budidaya dan Pemberdayaan, Luthfi, untuk kegiatan survei lapangan di wilayah Jarit.

Saat awak media mendatangi Kantor Dinas Perikanan, Selasa (21/7/2026) untuk konfirmasi, Kepala Dinas Perikanan, Yuli, tidak berada di tempat. Penjelasan sementara disampaikan staf Dinas Perikanan, Siska.

“Bu Yuli sedang keluar. Yang memakai mobil dinas itu Pak Luthfi, Kabid Budidaya, untuk kegiatan keliling budidaya di Jarit. Pak Luthfi juga sedang tidak ada di kantor. Setahu saya beliau sudah izin ke Sekda,” ujar Siska.

Dugaan Langgar Imbauan Bupati
Isu ini mencuat karena bertentangan dengan imbauan Pemerintah Kabupaten Lumajang terkait efisiensi penggunaan kendaraan dinas. Dalam kebijakan tersebut, mobil dinas dibatasi penggunaannya di wilayah Lumajang dengan pengecualian untuk kendaraan ambulans dan pengangkut sampah.

Hingga berita ini ditulis belum ada penjelasan resmi apakah penggunaan kendaraan dinas oleh Kabid Budidaya tersebut termasuk pengecualian atau telah mendapat izin sesuai ketentuan.

Redaksi juga masih menunggu klarifikasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang terkait izin yang disebut staf Dinas Perikanan.

Pernyataan Berbeda dari Kabag Umum Di sisi lain, Kabag Umum Pemkab Lumajang saat dikonfirmasi memiliki pernyataan berbeda. Ia menyebut mobil dinas boleh digunakan untuk perjalanan jarak jauh atau luar kota dengan catatan seizin Bupati.

“Mobil dinas boleh dipakai kalau jarak jauh, luar kota, dengan catatan seizin Bupati,” ujarnya.

*GMPK: Ada Indikasi Pembangkangan*
Ketua DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Lumajang, Dendik Zeldianto, menyayangkan peristiwa ini. Ia menilai ada indikasi pembangkangan terhadap kebijakan Bupati demi efisiensi.

“Sudah jelas dilarang pakai mobil dinas kecuali ambulans dan sampah. Tapi ini tetap dipakai. Kalau alasannya izin Sekda, itu bentuk upaya provokasi untuk membenturkan antar pimpinan. Herannya mobil kepala dinas yang dipakai dan kadinasnya diam, terkesan pembiaran,” tegas Dendik.

Sampai berita ini terbit, Kepala Dinas Perikanan Yuli belum berada di tempat dan Kabid Budidaya Luthfi juga belum bersedia menemui awak media untuk memberikan keterangan resmi.

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top