Gerak Cepat Tim Satresnarkoba Polres Dompu Tangkap Pelaku Pengedar Narkotika Di Manggelewa

Screenshot_20230309-1244132.jpg

Dompu,NTB.Benuanews.com. Anggota Satresnarkoba Polres Dompu kembali berhasil menangkap seorang terduga pelaku pengedar Narkoba di Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, pada, Rabu (08/03/2023 ).

Terduga pelaku merupakan laki-laki berinisial JLS (43), Pekerjaan Petani, Alamat di Dusun Muhajirin, Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. JLS (43) ditangkap di Salah Rumah di Dusun Muhajirin, Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Kasat Narkoba polres Dompu IPTU ABDUL MALIK, SH, saat di kompirmasi membenarkan adanya penangkapan seorang pria berinisial JLS (43 ) yang berdomisili di Dusun Muhajirin, Desa Nusa Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu”

Kasat membeberkan terkait kronologis penangkapan terduga pelaku,bdirinya menyampaikan kronologi kejadian nya, pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023 Sekira pukul 09.30 wita dirinya mendapatkan informasi, bahwa salah satu rumah warga di Dusun Muhajirin, Desa Nusa Jaya, sering dijadikan tempat peredaran Narkoba.

“Atas informasi tersebut, saya memerintahkan KBO Narkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, SH bersama anggota opsnal langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku,” Kata Pak Malik , sapaan akrabnya Kasat Narkoba tersebut.

Dilanjutkan “Sekitar pukul 11.15 wita Anggota Opsnal Sat resnarkoba Tiba di TKP dan melakukan pengintaian disekitar TKP, tidak menunggu lama dari pengintaian tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan upaya penggerebekan dan penangkapan serta berhasil mengamankan terduga, dengan di saksikan oleh warga sekitar Kejadian”

“Pada saat penangkapan dan penggeledahan badan, di temukan barang bukti 1 (Satu) Gulung Poket Kristal bening yang di duga Narkotika Jenis Shabu-shabu denga Berat bruto : 0,55 Gram”

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah,Terdapat;

1 (Satu) Gulung Poket Kristal bening yang di duga Narkotika Jenis Shabu-shabu,
4 (Empat) buah Handphone yang di antaranya:
1 (Satu) buah Hp Merk Oppo warna Hitam
1 (Satu) buah Hp merk Vivo warna Merah Hitam.
1 (Satu) buah Hp merk Nokia warna Hitam
1 (Satu) buah hp merk Nikia Warna Biru
1 (Satu) buah Skop
4 (Empat) buah korek api.
1 (satu) buah Tutupan botol aqua.
Resi Bukti Transfer BRI Link Atas Nama Samsudin.
Uang Sebesar Rp. 152.000 (Seratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah),” beber Iptu Abdul Malik SH.
Atas kejadian tersebut terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Dompu untuk dimintai keterangan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Nasaruddin Reporter )

scroll to top