Melawi, Kalbar (Benuanews.com) – Gerak cepat Personil Polres Melawi tindak lanjut adanya Pelaporan Warga Masyarakat Labang amankan dugaan Tindak Pidana Kejahatan pencurian yang dilakukan oleh satu orang Pria berinisial ( RL ) Usia 49 Tahun berasal Dari Desa Nanga Kayan, yang terjadi pada hari Jum’at, 29 Maret 2023 di Desa Labang Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi, Sabtu (30/03/2024).
Dengan beredarnya informasi kejadian Kejahatan Dugaan Pencurian di salah satu bangunan Sarang Burung Walet milik salah satu Warga Labang Inisial (HN) Kecamatan Belimbing, Kabupaten Saat di Komfirmasi Polres Melawi melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Joni, S.H., M.A.P., membenarkan bahwa, ada menerima pelaporan Dugaan Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di Desa Labang, Kecamatan Belimbing. Persoalan tersebut sedang ditangani dan dalami.
“Benar bang ada, dan saat ini sedang kami tangani persoalan tersebut,” ucap AKP Joni kepada Wartawan ini melalui Via Telepon aplikasi WhatsApp, Sabtu (30/03/2024).
Wartawan ini pun wawancarai yang di duga pihak Korban dari Pencurian PP berinisial (HR) dikediaman rumahnya di Desa Labang menyampaikan bahwa, Kejadian pencurian tersebut bukan baru pertama kali di Perumahan Sarang Bulung Walet-nya, hal tersebut sudah berulang kali.
“Kejadian pencurian di Rumah Walet kami, bukan baru pertama kali bang, ini sudah kejadian yang kedua kalinya, cuma di malam kemaren lah kami ketemu dan ketangkap sama pelakunya,” ujar HN selaku korban dari pencurian tersebut.
“terkait persoalan ini, sudah kami laporkan ke Pihak Aparat Penegak Hukum Polres Melawi bang, kami serah sepenuhnya lah bang kepada penegak hukum Polres Melawi bagaimana Proses nya,” jelas inisial (HN) sambil menutup pembincangannya.
Penulis : Rabi