Gelapkan Dana DD Dan ADD Mantan Kades Dan Kaur Desa Riwo Resmi Ditetapkan Sebagai DPO Tersangka

1719214038739960-0.jpg

Dompu,NTB.Benuanews.com – Keterlibatan Mantan Kades Dan Kaur Desa Riwo dalam skandal kasus Tindak Pidana Korupsi ADD dan DD. Sat Reskrim Polres Dompu telah tetapkan mantan Kades Riwo tersebut sebagai DPO tersangka kasus korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Riwo Tahun 2018 sampai 2021.

Sat Reskrim Polres Dompu menetapkan mantan Kades Riwo Arifin sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO ) Nomor: DPO/17/VI/RES.3.3/2024/Satreskrim, untuk ditangkap dan tersebut dalam surat diserahkan ke kejaksaan Negeri Dompu. (24/6/2024)

Selain Mantan Kades juga menjadi DPO Satreskrim Polres Dompu yaitu mantan Kaur Keuangan Desa Riwo Periode Tahun 2017-2023 Syarifuddin

Mantan Kades Riwo dan mantan Kaur Keuangan Desa Riwo Periode 2017 sampai 2023 menjadi DPO karena telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah dirubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2021, tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP-Pidana.

( Imran Khan)

scroll to top