Lumajang, Benua News.com – Dugaan pernikahan siri seorang oknum ibu Kepala TK bersertifikasi di Kecamatan Randuagung telah menjadi sorotan publik dan menarik perhatian berbagai pihak. Informasi yang beredar menyebutkan, guru tersebut diduga telah menikah siri sebagai istri kedua dengan seorang tokoh masyarakat yang masih memiliki istri sah, tanpa memperoleh izin dari istri pertama.
Kabar ini memicu beragam reaksi dari masyarakat, mengingat yang bersangkutan merupakan Tenaga Pendidik sekaligus Kepala TK yang terikat pada aturan disiplin dan kode etik profesi. Sebagai guru yang menerima gaji dari negara, banyak pihak berharap masalah ini dapat diselesaikan secara bijak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi awak media, ibu Kepala TK Dharma Wanita Darul Valentina Ranuwurung (Cicik Masriana Pelakor) menyampaikan, “Mohon maaf saya tidak bisa menjawab secara detail sebelum melakukan konfirmasi kepada suami saya, karena saat ini beliau sedang berada di luar kota,” Ungkapnya pada hari Selasa (24/2/2026). Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan guru terhadap aturan yang telah ditetapkan, baik dalam kehidupan kedinasan maupun pribadi, demi menjaga kepercayaan publik dan martabat profesi guru.
Bapak Andri Kasubag Dindik Kabupaten Lumajang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa tentunya kami akan panggil ke dinas untuk di lakukan pembinaan dan meminta klarifikasi dari yang bersangkutan, kemudian kita juga periksa status kepegawaian yang bersangkutan, apakah yang bersangkutan berststus ASN (PNS/PPPK) atau guru swasta (yang mengangkat yayasan/ormas yang bergerak di bidang pendidikan). ini yang akan menjadi salah satu dasar sanksi jika terbukti dan sah melanggar peraturan perundang-undangan terkait kepegawaian yang berlaku Ujarnya.
Sementara Ibu Ketua IGTKI Kabupaten Lumajang menyatakan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp bahwa P3K penuh waktu atau paruh waktu terikat dengan aturan disiplin ASN dan P3K ,apabila ada kasus sebagaimana yang jenengan sampaikan maka tindakan kami selaku ketua IGTKI menunggu keputusan dari Bupati melalui inspektorat Jelasnya.
Disisi lain, Ketua LPKPK Kabupaten Lumajang, Dodik Suprayitno menyampaikan bahwa pelaku nikah siri atau poligami yang dilakukan secara diam-diam (tanpa izin istri sah atau putusan pengadilan) berpotensi dikenai pidana menurut KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang berlaku efektif sejak Januari 2026. Pelaku yang menyembunyikan status perkawinan terancam mendapatkan hukuman penjara antara 4 hingga 6 tahun.
Berikut detail terkait aturan nikah siri dalam KUHP Baru:
Pasal 402 dan 403 KUHP Baru: Mengatur pidana bagi pelaku poligami tanpa izin pengadilan atau yang menyembunyikan status perkawinan yang sudah ada.
– Ancaman Pidana: Pelaku nikah siri atau poligami ilegal dapat dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Fokus Aturan: Ditujukan pada pernikahan tidak tercatat (siri) yang dilakukan saat salah satu pihak masih terikat pernikahan sah, atau dengan menyembunyikan status perkawinan untuk melakukan pernikahan kedua.
Tujuan Aturan: Melindungi hak-hak pihak yang terikat dalam pernikahan sah, terutama istri dan anak, serta memberikan kepastian hukum dalam urusan perkawinan.
Secara ringkas, negara tidak melarang nikah siri secara mutlak, namun melarang keras praktik nikah siri yang menyembunyikan status perkawinan sebelumnya atau poligami tanpa melalui prosedur sah, karena dianggap sebagai bentuk kejahatan terhadap perkawinan.
(BERSAMBUNG…!)