Zulkhaidir
Ketua KNPI Kabupaten Agam
Lubuk Basung, Benuanews.com – Sejak tanggal 26 September 2020, tahapan Pilkada serentak telah memasuki masa kampanye, Berbagai aturan kampanye juga sudah ditetapkan KPU dan tentu telah dipahami oleh pasangan calon maupun tim sukses masing- masing yang ikut bertarung memperebutkan kursi kepala daerah.
Bila melihat Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, ada beberapa larangan kegiatan kampanye yang berpotensi mengumpulkan banyak massa. Jenis kegiatan itu adalah rapat umum, panen raya, dan atau konser musik, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan donor darah
Sangksi bagi pelanggar pun telah disampaikan. KPU akan menerapkan dua sanksi, yakni sanksi teguran tertulis hingga pembubaran jika terdapat peserta pilkada yang tetap memaksa menggelar acara tersebut.
Begitu ketatnya aturan di masa Pilkada 2020 karena wabah COVID-19, semuanya diarahkan agar tetap menjaga protokol kesehatan dalam rangka menghindari munculnya klaster sebaran virus Corona semasa tahapan Pilkada yg akan diselenggarakan.
Lalu, bagaimana peluang para paslon dalam memenangkan dan meraih suara terbanyak, Sementara KPU hanya memperbolehkan beberapa jenis kampanye Pilkada Serentak 2020. Di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring dan kegiatan lain yang tak melanggar peraturan.
Di momentum Pilkada kali ini seni berpolitik diukur. Bagi paslon, partai politik dan tim pemenangan yang masih mengedepankan gaya lama, maka dimungkinkan akan memperoleh suara pemilih sangat kecil. Namun, dengan kepiawaian dalam menganbil peluang kebutuhan zaman dan keadaan, maka peluang menang bagi paslon tertentu malah menjadi besar.
Bagi yang mengusai pola marketing politik, pendalaman terhadap kajian peluang, serta pendekatan politik kepada masyarakat yang terukur dan tepat, tentu menjadi pilihan yang tidak dapat diindarkan. Untuk marketing politik, gaya lama melalui kegiatan-kegiatan kepartaian seperti arak arakan, mengumpulkan masa dengan pentas seni saya rasa sudah tidak relevan di zaman sekarang. Apalagi dengan tidak bolehnya kegiatan menghadirkan massa jumlah besar, menjadi halangan yang tegas dengan resiko pelanggaran dari KPU atau Bawaslu.
Marketing politik, seperti menjual prodak barang saja apapun yg ditawarkan tentu kemasan sangat menjadi perhatian. Dalam kampanye bukan hanya menjual nomor urut terbaik menurut masing-masing kandidat dan tim pemenangannya. Bukan pula dengan berfilsafat tentang nomor urut. Masyarakat tidak lagi butuh pesan-pesan politik yang demikian.
Marketing politik yang lebih baik, adalah dengan membangun komitmen bersama warga tentang bagaimana memajukan daerah dengan pikiran, gagasan dan ide yang wajar, tidak mengada-ada atau berlebihan dan tidak membodohi, serta sesuai keadaan. Hindari sebutan yang melangit seolah kandidat yang didukung seolah olah dialah yang maha bisa segalanya.
Selanjutnya yaitu bagaimana pendalaman terhadap peluang yang perlu dikaji dengan matang dan terukur. Baik melalui survei internal yang secara jujur, untuk melihat sejauhmana pergerakan kekuatan untuk menang. Hal itu dijadikan sebagai landasan bergerak ke depan dalam rangka mendongkrak perolehan suara yang sinifikan.
Kemudian peluang menang dengan sistem baru gaya kampanye ini dalam media sosial tentulah anak milenial mayoritas yang menggukan baik itu facebook, instgram dan lainnya tentu anak muda menjadi sasaran kampanye yg samgat efektif oleh karena itu anak muda perlu menjadi perhatian calon dalam menyusun program yg keperpihakan kepada anak muda, sebab anak muda hari ini sadar akan meluang mereka sangat menentukan dan mereka tidak mau hanya menjadi sasaran saja mereka juga perlu tempat, mereka perlu terlibat, mereka ingin berbuat. (*)