Gawat, Kota Padang Benar-benar Sudah Jadi Sarang Maksiat. Orang Tua Perlu Waspada

image_editor_output_image-391678733-1645267113942.jpg

Padang, Benuanews.com,– Kota Padang benar-benar sudah jadi sarang maksiat. Buktinya Kemaren, Kamis (17/2/2022), Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang kembali 16 orang wanita dan 3 orang laki-laki di beberapa titik lokasi Panti Pijat,. Tiga di antaranya di lingkungan RT 01 dan 02 RW 001 Kelurahan Air Tawar Timur (ATT), Kecamatan Padang Utara. Dua di jalan Seranti (No. 7 dan 12) dan satu lainnya di Jalan Padang Kemiling Ujung.

“Di salah satu panti pijat, ada tiga pasangan yang kita amankan dari dalam kamar, sedang melaksanakan pijat,” ujar Mursalim

Lebih lanjut, Mursalim menjelaskan bahwa Razia Pekat tersebut digelar Satpol PP Padang sebagai antisipasi atas laporan masyarakat yang merasa resah ulah aktifitas di panti pijat yang diduga tidak sesuai dengan tujuannya.

“Masyarakat sudah resah dengan aktifitas panti pijat yang diduga ada plus-plusnya,” kata Mursalim. Apalagi sejak beberapa tahun ke belakang, jumlah juru pijat yang rata-rata berdarah Jawa asal Lampung kian bertambah. Belasan wanita pemijat itu kian hari kian atraktif, tamu pria pun silih berganti datang mulai pukul 9 pagi bahkan hingga larut malam.

Lakukan pengawasan dan pemeriksaan, Mursalim Kasat Pol PP bersama jajarannya lakukan pemanggilan kepada sejumlah tempat, yang melayani kegiatan yang melanggar norma-norma dan aturan, pengelola panti pijit tersebut diberikan surat panggilan menghadap PPNS Pol PP Padang.

“Semua yang kita amankan, dilakukan pendataan dan pemeriksaan oleh PPNS, sesuai prosedur, jika ada yang ditemukan nanti diindikasi lakukan maksiat, kita kirim untuk dibina lebih lanjut Panti rehabilitasi Andam Dewi Solok,” ucap Mursalim.

Tahap pencegahan kepada mereka yang terjaring, harus juga membuat surat perjanjian dan pernyataan di Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka, kepada mereka ini juga dilakukan tes darah, Screening HIV dan penyakit Menular lainnya

Kasat Pol PP Padang dengan tegas menghimbau kepada seluruh pengusaha panti pijat dan salon yang ada di Kota Padang, agar benar-benar berusaha sesuai dengan aturan dan tidak menambah dengan “plus-plus”, sehingga tidak menganggu ketertiban serta norma-norma yang berlaku di Kota Padang.

“Kita tidak melarang pengusaha melakukan usahanya, namun jangan ada tambahan yang membuat masyarakat resah ulah usaha yang dimiliki, kita juga ingatkan kepada seluruh pengusaha yang ada di Kota Padang, Personil Satpol PP akan terus lakukan pengawasan, jika ditemukan kegiatan yang melanggar akan kita akan berikan tindakan tegas, pungkas Mursalim.

(Marlim)

scroll to top