JAKARTA.(Benuanews.com)-Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana Narkotika di Lapangan Parkir BNN RI, Selasa (2/3). Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 199.370,1 gram ganja. Ini kali ke 3 BNN RI melakukan pemusnahan barang bukti sepanjang tahun 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di kawasan Sigli, Provinsi Aceh dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang. Total barang bukti yang disita sebanyak 200.025,1 gram ganja. Sebelum dilakukan pemusnahan, telah disisihkan 655 gram ganja guna kepentingan Uji Laboratorium di persidangan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim BNN RI di lapangan, yang mengindikasikan adanya aktivitas pengiriman narkotika jenis ganja di kawasan Indrapuri, Aceh Besar. Pada hari Sabtu, 2 Maret 2024, pukul 5.30, Tim BNN RI melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap pengendara yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
Awalnya pengendara berhasil melarikan diri dan masuk ke dalam hutan dengan cara melempar barang bukti ke jalan serta meninggalkan mobilnya di pinggir jalan. Tak selang berapa lama, tim berhasil menangkap tersangka berinisial MR di kediamannya dan membawanya ke lokasi kejadian. Di TKP pertama, Tim BNN menemukan 6 karung ganja kering dengan berat total 132.125,1 gram.
Selanjutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, tim melakukan pengembangan yang mengarah pada penemuan lokasi penyimpanan ganja lainnya di kawasan Indrapuri. Di lokasi kedua inilah, tim berhasil mengamankan tambahan 6 karung ganja basah, menjadikan total barang bukti yang diamankan sebanyak 200.025,1 gram ganja.
Upaya BNN tak sampai disitu, pengembangan kembali dilakukan. Tim BNN berhasil kantongi satu nama narapidana Lapas Rajabasa berinisial RF yang berperan sebagai pemesan barang dan pengendali kurir. Bekerjasama dengan Lapas Rajabasa, Selasa (26/3), Tim BNN menjemput terduga pengendali guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka MR dan RF dihadapkan pada jeratan hukum sesuai pasal 114 (2) Jo 132 (1) sub Pasal 111 (2) jo pasal 132 (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Operasi ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas peredaran narkotika di negara ini. Tim BNN RI terus menggalakkan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika demi terciptanya masyarakat yang bersih dari bahaya narkoba.
BNN RI mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Indonesia demi terwujudnya Indonesia Bersih Narkoba.
(*)