Payakumbuh,-Benuanews.com Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali meringkus seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Rabu (20/03)
Egi (29) di ringkus pihak kepolisian saat menunggu calon pembeli disebuah gang jalan Mesjid Hidayah Kelurahan Padang Tinggi Piliang Kecamatan Payakumbuh Barat.
Diungkapkan Kasat Narkoba Polres Payakumbuh IPTU AIGA PUTRA, S.H penangkapan tersangka diawali dengan laporan masyarakat saat pulang tadarusan di Mesjid yang mencurigai gerak gerik tersangka.
” Kita segera lakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima dan mendapati tersangka didaerah Kelurahan Padang Tinggi Piliang, tersangka langsung kita sergap dan geledah di lokasi, ” ungkap Kasat Narkoba mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari.
Dalam penggeledahan yang menjadi perhatian masyarakat sekitar tersebut, tersangka tak dapat berkelit saat Polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu disaku celana sebelah kanan, dua paket diduga narkotika jenis sabu disimpan dalam saku jaket sebelah kiri serta uang tunai sebesar Rp 500.000,- hasil penjualan sabu-sabu sebelumnya.
Sempat dilakukan pengembangan dirumah tersangka namun polisi tidak lagi menemukan barang bukti narkotika lainya, tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut. (Julian)