Gaji, Beras dan Bonus Pekerja PT SIR Sei Mandau Dipersoalkan, Disnaker Siak Terbitkan Anjuran, Komisi IV DPRD Belum Merespons!!

PhotoCollage_1785556451240.jpg

SIAK, BenuaNews.com – 1 Agustus 2026 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Siak telah menerbitkan Anjuran Tertulis dalam perselisihan hubungan industrial antara Hasan Hulu dengan PT SIR Sei Mandau. Terbitnya anjuran tersebut menandakan adanya perselisihan yang telah melalui mekanisme penyelesaian di Disnaker. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Komisi IV DPRD Kabupaten Siak yang membidangi ketenagakerjaan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan redaksi melalui pesan WhatsApp.

Hasan Hulu mengaku telah mengabdi selama kurang lebih 16 tahun di PT SIR Sei Mandau. Ia menyatakan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menduga sejumlah hak normatifnya belum dipenuhi, di antaranya gaji bulan Juni dan Juli 2026, beras karyawan, bonus tahunan, serta hak-hak ketenagakerjaan lainnya.

Menurut Hasan, sejak diangkat sebagai karyawan tetap pada tahun 2009, dirinya tidak pernah menerima salinan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Selama bekerja, ia mengaku hanya memperoleh penjelasan secara lisan bahwa mutasi karyawan hanya berlaku di lingkungan perusahaan dalam wilayah Kabupaten Siak.

Namun pada Mei 2026, Hasan mengaku menerima surat mutasi ke Kabupaten Kampar dengan nama perusahaan yang berbeda dan berada di luar Kabupaten Siak. Ia menolak mutasi tersebut karena istrinya merupakan penyandang disabilitas dan kedua anaknya masih berstatus pelajar di Kecamatan Sungai Mandau.

Hasan menyatakan, setelah menolak mutasi, pada 8 Juni 2026 dirinya langsung menerima Surat Peringatan (SP) II dan selanjutnya diterbitkan surat yang menyatakan dirinya mengundurkan diri. Hasan membantah pernah mengundurkan diri dan menilai status tersebut mengakibatkan dirinya kehilangan hak memperoleh manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan, uang kompensasi, uang penghargaan masa kerja, penggantian hak, serta hak-hak lain yang menurutnya seharusnya diterima apabila PHK dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hasan juga mengaku hingga kini belum menerima gaji bulan Juni dan Juli 2026, beras karyawan, maupun bonus tahunan. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat keluarganya mengalami kesulitan ekonomi. Ia mengaku istrinya merupakan penyandang disabilitas, sementara kedua anaknya masih bersekolah sehingga kebutuhan hidup sehari-hari semakin sulit dipenuhi.

Perselisihan tersebut telah melalui tahapan perundingan bipartit dan mediasi di Disnaker Kabupaten Siak. Setelah memeriksa keterangan para pihak beserta dokumen yang diajukan, Disnaker menerbitkan Anjuran Tertulis sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses mediasi tersebut, perwakilan PT SIR Sei Mandau menyampaikan bahwa pemutusan hubungan kerja telah mengacu pada ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan perusahaan menyatakan hanya bersedia memberikan uang pisah kepada pekerja sesuai pendirian perusahaan.

Terbitnya Anjuran Disnaker diharapkan menjadi perhatian seluruh pihak, termasuk DPRD Kabupaten Siak melalui Komisi IV yang memiliki fungsi pengawasan di bidang ketenagakerjaan. Masyarakat berharap lembaga legislatif dapat meminta penjelasan kepada seluruh pihak melalui mekanisme rapat dengar pendapat guna memastikan penyelesaian perselisihan dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Sebagai pelaksanaan prinsip keberimbangan, redaksi BenuaNews.com telah meminta konfirmasi kepada Komisi IV DPRD Kabupaten Siak terkait dugaan belum dipenuhinya hak-hak pekerja tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan maupun penjelasan resmi.

Redaksi juga telah memberikan kesempatan kepada manajemen PT SIR Sei Mandau untuk memberikan klarifikasi atas seluruh dalil yang disampaikan Hasan Hulu. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi.

BenuaNews.com menegaskan bahwa seluruh keterangan mengenai dugaan pelanggaran hak pekerja dalam pemberitaan ini merupakan penyampaian dari pihak Hasan Hulu dan proses penyelesaiannya masih berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi PT SIR Sei Mandau, Komisi IV DPRD Kabupaten Siak, maupun pihak terkait lainnya untuk menggunakan hak jawab dan memberikan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tim BenuaNews.com

scroll to top