- Home
- Full Post Style

Labuhanbatu, (Benuanews.com) – Dalam rangka Pelantikan Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) kabupaten Labuhanbatu dan juga Pelantikan Pimpinan Daerah Perhimpunan Remaja Masjid (PRIMA DMI) kabupaten Labuhanbatu Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT selaku Dewan Pembina PD.DMI Kabupaten Labuhanbatu menghadiri Pelantikan Pimpinan Daerah DMI Periode 2019 – 2024 dimaksud dilantik oleh Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Sumatera Utara H. Irhamuddin Siregar, MA di Aula Wisma Al Mira Syariah Jl. Gatot Subroto No. 5 Sabtu (6/2/2021).Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe mengucapkan selamat kepada Ust. Rendi Fitrayana yang baru dilantik, serta menyampaikan bahwa Pemerintah daerah kabupaten Labuhanbatu telah melakukan MOU dengan DMI salah satunya peningkatan pembangunan mesjid.Turut hadir bersama Bupati, Para pimpinan OPD Labuhanbatu, Camat Rantau utara, Camat Rantau selatan
Plt. Camat Bilah barat, Lurah Sirandorung
Lurah Padang Matinggi, Lurah Cendana,
PC. Dmi se kabupaten Labuhanbatu, Pd. Muslimah Labuhanbatu, Pemuda Peduli Ummat (PPU), HIMMAH, BKPRMI, NU, Fodium, Alwasliyah, Jprmi, Kopi, Act, Ketua MUI, Ketua Muhammadiyah, Baznas, Pimpinan bank syariah,
Ketua HIPMI, Pengurus Karang Taruna Labuhanbatu, Para Asatidz, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tamu undangan. (SR/HD)

Banyuasin- (benuanews.com) Menindak Lanjuti terkait dugaan pungli berdalih program komite sekolah sumbangan perwali siswa senilai Rp 100rb perwali siswa di SDN 8 desa sumber Mekar Mukti Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan. Dengan alibi membuat pager sekolah dan WC Sekolah pada Sabtu (19/12/2020) beberapa bulan lalu.Di tempat berbeda awak media online konfirmasi ke Mulia salah satu wali murid sekolahan SDN 8 Sumber Mekar Mukti Mengatakan ” kami merasa keberatan terhadap pungli ini dasar otak korupsi maling berdasi jadi apa guna nya dana bos kalo masih minta uang kepada kami² pihak sekolah SDN 8 Desa Sumber Mekar Mukti Pungkasnya wali Murid.Yang tidak mampu seperti kami ini buat makan sehari hari pun susah apa lagi di musim covid 19 sepertih ini, perekonomian kami melema di tambah di bebani dari pihak sekolah dan komite yang memeras kami dengan alasan sumbangan, ya kalo sumbangan seiklas nya bukan di tetap kan 100.000 seratus ribu rupiah Ungkapnya wali siswa.Sementara kepala sekolah SDN 8 Tanjung Lago Budi saat di konfirmasi terkait hal ini mengatakan tidak bisa berkata apa apa saat tim media menanya kan apa benar pihak sekolah meminta uang terhadap wali murid Budi hanya berkata kami guru di sini tidak tau apa² itu semua musyawarah antara Komite terhadap wali murid katanya kami sudah musyawarah terhadap kepala desa(, Kades) nya dan komite.Di tempat berbeda komite sekolah SDN 8 Sumber Mekar Mukti Dasim mengatakan kepada awak media ” bahwa kami tidak memaksa wali murid untuk menyumbang kan kami hanya musyawarah untuk kemajuan sekolahan ini dan kami meminta bantuan terhadap wali murid sanggub nya berapa dan wali murid menyanggupi Rp.100.000.(Seratus ribu rupiah) dan itu pun atas kesepakatan wali murid. jelasnya komite sekolah.Sementara Melalui WhatsApp pribadi miliknya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Aminuddin mengatakan terkait dugaan pungli di SDN 8 Desa Sumber Mekar Mukti ini segera Akan Kami cek dulu ndo…,Berdasarkan permendikbud, Penggalangan Dana Oleh komite dimungkinkan.Jadi kami cek dulu mekanismenya.Kami akan kroscek kelapangan ttg informasi tersebut. Singkatnya Kadisdik.Sementara Ketua ormas JPKP kabupaten Banyuasin Indo Sapri Mengatakan saat di minta tanggapan terkait masalah ini memacu dasar hukum pendidikan sudah jelas dan terlihat di sini perkataan dari pihak sekolahan dan Komite mereka bekerja sama, kalo mau minta bantuan kenapa tidak buat profosal saja minta bantuan ke dinas pendidikan sudah jelas dari perkataan dari ke dua pihak tersebut melaku kan pungli terhadap wali murid yang bersekolah di Sabtu (06/02/2021)Tambahnya indo Sapri ” kenapa bisa di bilang pungli karena pihak sekolahan tidak berhak meminta uang terhadap murid dalam bentuk apa pun itu dalil nya karna sudah ada dana bos jadi apa guna nya dana bos dan di sini juga di duga pihak Komite bekerja sama kepada pihak sekolhan karna pihak komite meminta bantuan yang di tetap kan, kalo di tetab kan sama saja iuran bukan sumbangan sumbangan bersifat sukarelah kalo ini kewajiban dan di sini di beritahu kan batas penyerahan uang iuran tersebut.(Rendi)

JAMBI.(Benuanews.com)-Ketum LPKNl Pusat angkat bicara, Kami masih menunggu hasil dari laporan atau Pengaduan dari oknum Advokat di merangin beberapa waktu lalu dan Kami akan tetap ikuti proses hukumnya,Minggu 07/02/21Dikutip dari media Globalinvestigasinews.com,Setiap Warga Negara di jamin kemerdekaanya untuk memperoleh perlindungan, baik perlindungan hak asazi maupun perlindungan dalam pendampingan ketika seseorang membutuhkan pendampingan ataupun mengkuasakan dirinya kepada seseorang atau kepada sebuah lembaga, dan ini jelas ada aturan dan undang undangnya. Ketika hal ini sudah menjadi hak warga negara tentunya sebagai praktisi hukum atau lembaga resmi pemerintah atau non pemerintah yang disetujui dan memperoleh rekomendasi dari pemerintah, tentu akan sangat bisa membantu bagi masyarakat yang membutuhkan minimal pemahaman tentang hukum yang tidak semua paham dan mengerti hukum, inilah kewajiban sebagai warga negara lain untuk memberikan edukasi atau pemahaman tentang hukum. UU Perlindungan Konsumen Pasal 45(1) :Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.Pasal 46 ayat (1) huruf c UU Perlindungan Konsumen mengatakan bahwa gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannyaTapi sangat di sayangkan ketika ada salah seorang oknum Advokad FZ di Merangin yang melaporkan Sukarlan ketua LPKNI Merangin yang menerima kuasa dari pemberi kuasa untuk pendampingan atau pengurusan dalam sebuah kasus. Hal ini tentu saja bukan mencoreng nama baik sebuah lembaga LPKNl yang notabene adalah kelembagaan non pemerintah dan bukan LSM ataupun ormas. Seperti yang di sebut sebut dalam beberapa media yang telah tersebar di jagad maya ini.Ketua Umum LPKNl Pusat Kurniadi Hidayat angkat bicara atas perilaku oknum Advokat yang melaporkan Ketua LPKNl Merangin ke Kepolisian dan bahkan kabarnya sudah sampai ke tingkat Polda,” Kami masih menunggu hasil dari laporan atau Pengaduan tersebut.Kami akan tetap ikuti proses hukumnya karena LPKNI taat hukum, contoh jangankan Advokat, Lembaga, LSM, Masyarakat secara pribadi pun dapat mewakili temannya yang meminta tolong di kuasakan untuk menagih hutang.” Jelas Ketum sebagai ketua LPKNl Merangin Sukarlan tidak banyak berkomentar terkait pelaporan atas dirinya, ” Hormati saja proses hukum, saya juga punya atasan di Pusat, yang jelas LPKNI lembaga lndependent, bukan ormas atau LSM seperti yang di tuduhkan ke saya yang katanya juga sudah bertindak sebagai Advokat, jika kami dilaporkan dengan pasal 263 yaitu tentang pemalsuan, maka kira kira apa yang dipalsukan?. Jika ada yang palsu maka ada yang asli, siapa yang pegang aslinya?, kami sangat berharap segera dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintakan keterangan, agar masalah dapat terang benderang.” jelas Karlan.Sebagai orang nomor satu di Kepolisian Resort Merangin AKBP Andy.P ketika di konfirmasi terkait hal ini mengatakan kalau pihaknya sudah menerima laporan, ” Prosesnya sedang berjalan, saya belum bisa menjawab soal ini, ” singkatnya.(*Eko)

MUARO JAMBI(Benuanews.com)-Guna memastikan kembali fungsional sumur antisipasi karhutla Jajaran Polres Muaro Jambi melakukan pengecekan dan peninjauan lokasi dan Kondisi Sumur Bor yg berada di dalam kawasan Tahura di Kec. Kumpeh.Dapat di jelaskan Letak lokasi Sumur Bor berada di kawasan Tahura Desa Seponjen hasil pembangunan dari Badan Restorasi Gambut (BRG) dgn kedalaman sumur Bor 60 meter dan di Peruntuk kan dlm antisapasi dan penanganan KARHUTLA yg berkemungkinan terjadi di seputaran area. Kegiatan peninjauan dan pengecekan kondisi sumur Bor Ada sekitar 20 sumurSumur bor 15 ,Sumur biasa 5 dan Kolam biasa 8 didalam kawasan TAHURA di pimpin langsung oleh Kapolsek Kumpeh Ilir. AKP Sukawi.Adapun ikut dalam kegiatan :Personil POLRI.1. Kanit Binmas Polsek Kumpeh Ilir Aipda H. Siphutar.2. BKTM Desa Seponjen Bripka Hartono.3. Personil Patroli Brigadir Wahyu. Personil Tahura/BRG1. Usman.2. Purnomo. – Melakukan peninjauan di sejumlah titik Sumur Bor yg berada di kawasan TAHURA.– Melakukan pengecekan kondisi air yg ada di dlm sumur Bor. Memastikan kondisi jalan yg di lalui mencapai lokasi.– Jalan yg di tumbuhi Semak belukar berupa tanaman pakis dan pohon-pohon kecil dengan jarak tempuh dari satu titik lokasi Sumur Bor menuju ke titik Sumur Bor berkisar 200 meter. Sementara alat yg di gunakan untuk melakukan pengecekan kondisi air yg berada di dalam sumur Bor sbb:– 3 unit mesin pompa air Merk Robin.– 1 buah selang hisap.– 1 Rol selang.– 1 unit Nozel. Personil Polsek Kumpeh Ilir dan 2 orang pers. BRG yg di pimpin Kapolsek Kumpeh Ilir bisa mencapai ke 4 unit Sumur Bor yg berada di Kawasan Tahura Desa Seponjen. Memastikan kondisi Sumur Bor dlm keadaan baik dengan air di dalam sumur Bor bisa dapat di pergunakan untuk pencegahan terjadi nya KARHUTLA di seputaran kawasan Tahura. Dari hasil koordinasi bersama dengan personil BRG bahwa untuk kawasan Sumur Bor yg berada dlm wilayah Desa Pulau Mentaro, Desa Sogo dan Desa Sungai Aur saat ini sedang terendam air dan sulit di tempuh apabila di lakukan peninjauan kelokasi tersebut(*Eko)