
BUNGO,(Benuanews.com) – Penambang Emas ilegal tampaknya tidak peduli lagi tentang lingkungan di sekitar,yang aliran sungai nya sudah dicemari akibat aktivitas Penambangan Ilegal .Senin,28/12/20Banyaknya Alat Berat di Batang Pelepat Di duga Penambangan Mas ilegal ,Di lakukan di pinggiran Sungai Batang Pelepat kabupaten Bungo.Alat berat yang beroperasi diduga untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sangat Meresahkan Warga.Pantauan dilapangan saat ditanyakan kepada Warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan “kami tinggal dipinggiran aliran sungai yang air nya untuk keperluan sehari – hari ,Resah akibat air batang Pelepat tidak bisa digunakan lagi karena keruh diduga akibat aktivitas PETI.Warga Pelepat yang berada di kawasan sungai ,akibat pertambangan ilegal tersebut warga sangat takut tidak bisa mendapatkan air untuk keperluan sehari – hari dan akan merusak alam warga juga berharap jangan sampai terjadi banjir bandang akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.”kata wargaBerdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 8 unit eksavator beroperasi di wilayah itu.dari Narasumber penambangan Tersebut Telah Beroperasi Sekitar tahun 2019 awal sudah mulai.Aktivitas ini sempat terhenti sekitar 5 Bulan karna pilkada .Pilkada Selesai para Penambang Liar Mengambil kesempatan melanjutkan kembali aktivitas Tersebut.Sebelumnya sudah dilakukan razia besar-besaran oleh tim gabungan aparat keamanan, pemerintah daerah dan bahkan masyarakat untuk memberhentikan aktifitas yang merusak lingkungan itu.Hanya sesaat menghilang tanpa kabar, kini ekskavator yang diduga untuk aktifitas PETI itu kembali masuk ke wilayah Pelepat dan melakukan aktivitas penambangan.H.Hasan Ibrahim,S.Pd.I. Ketua Forum Peduli Hijau Kab.Bungo dan juga Wakil .Ketua II FORDAS Kab.Bungo menegaskan akan Membuat suatu Prosesi Derat Antara Pemerintah ,LSM,Forum dan Masyarakat agar Mencegah Kegiatan tambang ilegal tersebut.”ujar H.HasanSambung H.Hasan Kegiatan tambang tersebut sangat Merusak sumber daya alam dan Aliran sungai ,kami tidak akan Pandang Bulu apabila ada oknum yang Mendekengi kegiatan tambang ilegal kami akan Menindak Tegas Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.Warga Berharap Pemerintah Kabupaten Bungo Kecamatan Pelepat Dusun Batu Kerbau Dapat menindak lanjuti Pertambangan ilegal Tersebut. (BN032)

WAY KANAN (benuanews.com) – Sebagai wujud sinergitas, Polres dan Lapas Kelas II B Way Kanan mengungkap kasus peredaran dan atau penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu, dengan meringkus lima narapidana (Napi) yang merupakan warga binaan lapas setempat, Senin (28/12/2020)Kelima napi tersebut yakni Septian Adinata alias Adi (35) warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Tanjung Agung Raya Kecamatan Tanjung Karang Kota Bandar Lampung, narapidana penghuni kamar nomor 16 Blok B, Ruli Zuliansyah alias Badrun (34) warga Kampung Sukajawa Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah, narapidana penghuni kamar nomor 11 Blok A.Lalu, Brahim alias Mangku Tihang (52) warga Kampung Negeri Batin, Kecamatan Negeri Batin, Way Kanan, narapidana penghuni Kamar Nomor 12 Blok B, Agus Sahri alias Boris (41) Warga Jalan Raya Pinang Jaya, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, narapidana penghuni Kamar Nomor 16 Blok B dan Bambang Santoso (33) warga Kelurahan Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran,narapidana penghuni kamar No. 77 Blok B.Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, mengatakan, pengungkapan kasus ini sebagai wujud sinergitas dan komitmen antara Polres bersama Lapas Kelas II B Way Kanan, dalam upaya pemberantasan narkotika.“Oleh karena itu, Satresnarkoba Polres bersama Lapas Kelas II B Way Kanan berhasil mengungkap jaringan narkotika yang ada di dalam lapas maupun rumah tahanan negara (Rutan) tersebut,” ujarnya.Tanpa kerja sama yang baik, lanjut Firmansyah, tak akan membuahkan hasil.“Namun perlu menjadi perhatian khusus untuk Kami menyadari bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika di lapas atau rutan memerlukan special treatment,” jelasnya.Dalam pelaksanaan tersebut, pihaknya tetap memerlukan dukungan dari Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Way Kanan, Syarpani dan masyarakat serta instansi terkait lainnya, agar dapat mewujudkan kondisi lapas dan rutan yang kondusif dari peredaran gelap narkotika.“Semoga sinergitas ini terus berjalan dengan baik, hingga pemberantasan peredaran narkotika dapat terlaksana dengan optimal,” harap Firmansyah.KronologisDia menuturkan kronologis pengungkapan jaringan narkotika tersebut.“Pada Kamis, 24 Desember 2020, sekitar pukul 16.00 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan memperoleh informasi dari kalapas Way Kanan mengenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dalam lapas,” ungkap Firmansyah.Anggota Satresnarkoba yang menerima informasi, dipimpin kasatresnarkoba Polres Way Kanan, langsung menuju Lapas Kelas IIB Way Kanan dan berkoordinasi dengan kalapas.“Aparat Satresnarkoba diserahkan temuan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu, berupa satu plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0,58 gram,” jelas Firmansyah.Setelah dilakukan penyelidikan, plastik klip berisi kristal putih diduga sabu tersebut milik Brahim, yang diperoleh dengan membeli dari Septian melalui Ruli yang diterima dari Agus.“Brahim adalah residivis narkotika yang sudah tiga kali ditangkap selama menjadi Napi di lapas,” terang Firmansyah.Pada pukul 23.00 WIB, petugas Satresnakoba Polres Way Kanan melakukan pengembangan dipimpin kasat Resnarkoba bersama kalapas, dengan merazia di dalam lapas.“Penyelidikan mengindikasikan adanya keterlibatan pegawai lapas. Saat melakukan penggeledahan di Blok B, ditemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu di dalam gudang kosong,” jelas Firmansyah.Petugas gabungan menyita satu plastik klip dibungkus lakban warna coklat, yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening dengan sembilan bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu.Lalu, satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat delapan bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga sabu, satu bungkus plastik bening di dalam tisu warna putih berisi satu unit timbangan digital warna silver, satu korek api gas dan satu unit ponsel merek Vivo warna hitam.Setelah dilakukan penyelidikan, barang bukti tersebut milik Bambang, yang sebelumnya diperoleh dari Septian dan Agus.“Barang tersebut lalu disita dan tersangka yang masih berstatus narapidana tersebut dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Firmansyah.Tersangka dapat dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” jelas Firmansyah. (Tim)

BATANGHARI(Benuanews.com) – Asma (45) meninggal dunia tersambar petir saat pergi ke persawahan Desa Teluk Leban, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Senin (28/12/2029) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, korban sedang pergi ke persawahan untuk mencari ikan dengan memancing kemudian setelah itu pada saat di persawahan tersebut datang hujan yang diiringi petir, tiba-tiba petir langsung menyambar Asma (45) beserta Suaminya Rizal (45), hingga terjatuh kedalam sawah dan suaminya terkapar diatas tanah.
Sang Suami selamat, namun nahas istrinya, Asma, Meninggal Dunia seketika di lokasi kejadian pasca-tersambar petir.
Pasangan suami istri ini merupakan warga RT 08, Desa Teluk Leban, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
Korban Asma (45) terjatuh ke sawah hingga meninggal dunia di tempat kejadian dengan luka bakar dibagian dada dan punggung. Korban bersama suaminya, Rizal (45) kemudian ditolong warga sekitar. Suaminya selamat dan mengalami luka bakar di kedua paha korban dan dibawa bides desa teluk leban.
Saat dihubungi wartawan BenuaJambi.com via WhatsApp, Kapolsek Maro Sebo Ulu, AKP Heri Triyanto membenarkan kejadian ini.
“Iya benar, korban meninggal atas nama Asma. Suaminya selamat. Saat itu mereka pergi mencari ikan dengan, hujan pun datang diiringi petir, tiba-tiba petir langsung menyambar” kata AKP Heri Triyanto.
Hingga berita ini rilis, Korban Sdr. Asma sudah dikebumikan di TPU Desa Teluk Leban. Sedangkan Suaminya, Sdr. Rizal Dilakukan perawatan di puskesmas teluk leban dan saat ini sudah dibawa kerumah korban.
[Edo]

Labuhanbatu Selatan, (Benuanews.com) – Polsek Kampung Rakyat melaksanakan kegiatan pembagian Sembako kepada masyarakat yang kurang mampu akibat dampak pademi covid-19 di Halaman Mapolsek Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Senin (28/12/2020) Sekira pukul 09.00 WibKapolsek Kampung Rakyat, AKP Eri Prasetyo mengatakan, bahwa pemberian bantuan sembako tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat yang kurang mampu dan masyarakat yang terdampak dari pademi covid-19.“Hari ini kita melaksanakan kegiatan bagi-bagi sembako 5 Kg beras merupakan bantuan dari Polres Labuhanbatu, untuk warga Desa Pekan Tolan” ucap Kapolsek.Lanjut Kapolsek, selain beras, pihaknya juga membagikan sembako berupa gula pasir 1 kg, Super Mie 10 bungkus per paketnya.“Jadi, jumlah penerima bantuan sembako sebanyak 40 warga dan masing-masing warga menerima beras 5 Kg, gula 1 Kg dan super mie 10 bungkus,” jelas AKP Eri Prasetyo.Pada penyerahan paket sembako ini Kapolsek AKP Eri Prasetyo didampingi oleh Wakapolsek Iptu R Sinulingga, Kanit Binmas Iptu Dalyadi, Kanit Reskrim Ipda R Manik, Kanit Intelkam Ipda L Manik, Kanit Sabhara Ipda Humaidi, Para Brigadir, ASN dan Phl Polsek Kampung Rakyat.(Bang Jait 52)