Satgas Yonif 642 Kapuas Bersama Polisi dan Aparat Pemerintah Bagikan Sembako Bagi Warga Dusun Kinda.

IMG-20210123-WA0001.jpg

BENGKAYANG (benuanews.com) — Mantapkan sinergitas bersama Polisi dan Aparat Pemerintah Desa Sentabeng, Satgas Yonif 642/Kps terjun langsung dalam pembagian Bantuan Sembako bagi warga wilayah perbatasan yang terdampak banjir di Dusun Kinda, Desa Sentabeng, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa, dalam rilis tertulisnya di Mako Satgas Entikong, Kabupaten Sanggau. Jumat (22/1/2021).

Diungkapkan Dansatgas, tiga orang personel Satgas dari Pos Sentabeng dipimpin Sertu Zanuar Rusli, ikut membantu pemerintah setempat agar pembagian Bantuan Sembako di Dusun Kinda tersebut dapat berjalan dengan lancar dan aman.

“Inilah wujud kebersamaan Satgas dengan pemerintah setempat agar kegiatan tersebut dapat berjalan dengan tertib dan lancar,” ujarnya.

“Kesempatan ini juga merupakan momentum untuk meningkatkan keakraban dan hubungan yang harmonis antara Satgas Yonif 642/Kps dengan Aparat Pemeritahan dan seluruh warga,” jelas Dansatgas.

Lebih lanjut dikatakan Dansatgas, Bantuan Sembako dari pemerintah tersebut diberikan kepada warga yang terdampak banjir dengan cara mendatangi secara langsung rumah-rumah warga.

“Semoga dengan bantuan yang diberikan ini dapat meringankan beban warga,” tutur Dansatgas.

Di tempat terpisah, Bapak Sujiyanto selaku Kepala Desa, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada personel Satgas yang sudah berkenan hadir ikut membantu proses pembagian Bantuan Sembako kepada warganya sehingga kegiatan dapat berjalan dengan tertib dan lancar.

“Kepedulian dan partisipasinya sangat membantu kami. Kiranya ke depannya juga Satgas selalu hadir dan ada untuk kami warga perbatasan, “ tutupnya.(tim)

Pemkot Surakarta Berencana Perpanjang Masa PPKM, Pelaku Ekonomi Mengeluh.

IMG-20210122-WA0047.jpg
SURAKARTA – (Benuanews.com). Jumat (22/1/202) Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta berencana akan mengundang pengusaha ritel, warung makan, sentra kuliner dan para pelaku ekonomi lainya untuk mendiskusikan rencana jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang selama dua pekan lagi setelah 25 Januari 2021.Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menyatakan bahwa lonjakan kasus covid-19 semakin naik walaupun masa PPKM belum selesai. Kenaikan kasus bukan hanya terjadi di Solo Raya tetapi juga wilayah lain di Jawa Tengah.Jika Pemerintah Pusat memberi keputusan PPKM diperpanjang, “Kami mengikuti saja tetapi PPKM yang diberlakukan harus dievaluasi. Satu sisi persebaran covid-19 harus bisa dikendalikan, disisi ekonomi harus bergerak.Keduanya harus ditangani dengan kebijakan yang sesuai dengan harapan pemerintah pusat”, kata Rudy kepada wartawan Kamis (21/1/2021). Dijelaskan oleh Rudy bahwa para pengusaha menyampaikan aspirasi agar pemberlakuan PPKM diberi kelonggaran waktunya lebih dari 10.00-19.00 WIB. “Masukan pengusaha agar tutupnya lebih malam lagi, tetapi kalau tutupnya terlalu malam, ya kami susah untuk memantau dan mengendalikanya”, imbuhnya.“Rencana pertemuan untuk menegaskan jika ada pelanggaran ya akan ada tindakan dan ndak boleh ada perlawanan”, pungkasnya.Sementara, Ahyani, Sekretaris Daerah (Sekda) menyatakan bahwa Pemkot masih menunggu aturan dari pemerintah pusat terkait perpanjangan PPKM”, katanya. Dijelaskan Pemkot akan melakukan evaluasi pada akhir pekan sebagai masukan untuk keberlanjutan kebijakan.Dampak PPKM dapat dirasakan pada dua pekan lagi. “Ya nggak bisa dampaknya langsung dinilai, paling tidak setelah 25 Januari”, katanya.Secara terpisah, Suharno pengusaha kuliner di Stadion Manahan Surakarta mengeluhkan jika pemberlakuan PPKM diperpanjang. “Masa pendemi ini pemasukan kami sangat minim, sebenarnya terpikirkan untuk tutup sementara sampai corona berakhir, tetapi saya kasihan dengan para karyawan dan masyarakat para pemasok makanan ke tempat kami”, kata Suharno kepada Benuanews Jumat (22/1/2021).Pelaku usaha kecil di sepanjang jalan Slamet Riyadi yang membuka warungnya pada malam hari menyatakan kepasrahanya jika PPKM diperpanjang lagi. “Kami cuma pedagang kecil ya mau gimana lagi, kalau ditanya terus terang jawab kami tidak setuju PPKM diperpanjang”, kata Sugimin penjual susu segar dan roti bakar.“Jika ada perpanjangan PPKM, mohon pihak pemerintah memberikan kompensasi atas kerugian kami karena omset penjualan turun”, kata Marsudi penjual nasi goreng di jalan Juanda. “Ya bijaklah menjadi pemimpin”, pungkasnya.(Kontributor: barry)

Kibarkan Bendera Robek Camat Parit Tiga Kangkangi UU 24 Tahun 2009 Tentang Bendera

WhatsApp-Image-2021-01-22-at-10.42.04-PM-e1611330246442.jpeg
Parit Tiga Bangka Barat,- (Benuanew.com) – Kantor Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Tepatnya Kantor Kecamatan Parit Tiga Mengibarkan bendera Indonesia dalam kondisi Rusak, Kusam serta robek, (22/01).Pengibaran Bendera Merah Putih tersebut mendapat sorotan Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan Evan Satriady, “tidak seharusnya Bendera Merah Putih dalam kondisi rusak,Kusam apalagi Robek dikibarkan” Ungkap Mandataris Front Pembela Merah Putih Bangka Belitung ini“UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 a jo Pasal 66, yang berbunyi : Setiap orang dilarang: (a) merusak, merobek, menginjak-injak, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina. Atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.Pasal 24 b atau c atau d atau jo Pasal 67: Setiap orang dilarang: (b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; (c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; (d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan (e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000″ Jelas Ketua Ikatan Wartawan Online ini Via Sambungan Telepon“Para Pahlawan kita dengan Susah payah merebut dan mempertahankan bendera merah putih ini mereka rela berkorban harta dan nyawa” Ujarnyaterkait stegment Pak Camat Parit Tiga yang mengatakan dirinya tidak tahu dan mengaku ada kelalaian “itu bukan sebuah jawaban yang benar dari seorang pejabat apalagi beliau ini kan latar belakang sarjana Pendidikan (Spd-Red) dan ini sudah yang kedua kalinya lagi ” tegas Kando Evanselain Pasal di atas ada lagi aturannya tentang kapan waktu pengibaran dan penurunan Bendera Negara beber Aktivis Bangka Belitung ini“Tidak boleh memasang Bendera Merah Putih di malam hari, walaupun hanya dipasang di rumah sendiri.apalagi ini jelas Kantor Pemerintahan Pengibaran dan pemasangan harus dilakukan dalam jangka waktu saat matahari terbit sampai matahari terbenam. Penurunan dilakukan pada sore hari sebelum matahari terbenam.Saat bendera diturunkan dari tiang, bendera harus diturunkan dengan khidmat dan perlahan-lahan, dan ingat tidak boleh menyentuh tanah”Tegasnya“ini saya jelaskan agar Pak Camat dapat lebih menghormati jasa para pahlawan yang telah membela Indonesia pada jaman penjajahan dahulu dan Dalam Hal di atas Pak Camat Parit Tiga terancam mendapatkan hukuman satu tahun penjara atau membayar denda sebesar Rp100.000.000″PungkasnyaEvan

Ketua DPRD Kab Melawi Melaksakan Pelantikan PAW Pak Alexsander Resmi dilantik sebagai anggota DPRD Masa Jabatan 2020 – 2021

WhatsApp-Image-2021-01-22-at-10.26.33-PM.jpeg
Melawi – Kalbar Benuanew.com-Di awal tahun baru, 22 Januari 2021, DPRD Kabupaten Melawi, melakukan Rapat Paripurna Perdana Khusus dan Istimewa,Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Melawi secara resmi melantik Alexander menjadi anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) sisa masa jabatan periode 2019-2024.Pelantikan dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Melawi, Jumat (22/1/2021). Ibu Widya Hastuti Selaku Ketua DPRD Kab. Melawi, memimpin langsung Acara Pelantikan tersebut, dan membacakan sumpah jabatan kepada Alexander yang didampingi Rohaniawan di hadapan seluruh undangan yang hadir, Aggota DPRD Kab. Melawi berbagai praksi, Wakil Bupati Melawi, Kepala OPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, LSM, KPU Kab. Melawi dan Bawaslu Kab. Melawi.Pergantian antar waktu tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 56/PEM/2021, tanggal 11 Januari 2021, tentang peresmian pengangkatan Saudara Alexander pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Melawi.Ibu Widya, juga menyampaikan dalam sambutanya bahwa usulan pergantian antar wakktu ini sudah sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ia juga memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pak Drs. Kluisen atas pengabdiannya selama menjabat sebagai anggota DPRD di Kabupaten Melawi, serta meminta maaf jika selama menjabat ada suatu kesalahan dan kekeliruan, ungkap Ibu Widya.Selesai acara resmi pelantikan tersebut, Alexander saat ditemui awak media usai dilantik mengatakan bahwa, “dirinya mengucapkan terima kasih banyak kepada semua masyarakat Kabupaten Melawi, atas pelantikan dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Melawi. Pelantikan dirinya dikarenakan atas terpilihnya Drs. Kluisen, sebagai Wakil Bupati Kabupaten Melawi pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu mendampingi Pak Dadi Sunarya Usfa Yursa, sebagai Bupati terpilih. Ini merupakan suatu amanah dan berkat yang luar biasa, sudah tentunya ini juga tidak terlepas atas dukungan doa dari masyarakat, secara khusus pada daerah pemilihan (Dapil 3). Masukan dan saran dari masyarakat sangatlah saya harapkan untuk dapat membantu di saat saya menjalankan tugas dan pungsi, sebagai perwakilan rakyat Kab. Melawi agar dapat saya bekerja semaksimal mungkin”. Tutupnya,Dalam acara pelantikan ini juga tetap menjaga pratokol kesehatan covid 19 dengan mencuci tangan, menjaga jarak, mengunakan masker. (Rabi).
scroll to top