FPPMM: Masyarakat Minta Atensi Penuh Kapolda Riau

IMG20221123141536-scaled.jpg

Pekanbaru,Benuanews.com-Massa Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) berunjukrasa Mapolda Riau, Jalan Patimura, kota Pekanbaru, Rabu (23/11/2022). Masa mendesak aparat kepolisan menahan mantan Plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru Badriah Rika Sari.

Massa membawa berbagai spanduk aspirasi dan menuntut keseriusan serta atensi Kapolda Riau dalam pengusutan kasus dugaan pemalsuan nota atau kwitansi pada laporan pertanggungjawaban di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru senilai Rp1,1 miliar tahun 2021.

Dalam orasi massa yang dikoordinatori oleh Rahmad Kurniawan meminta aparat kepolisian menahan Badriah Rika Sari. Menurut mereka, kasus ini sudah jelas, dan bahkan ada bukti dari temuan BPK.

Untuk memaksimalkan pengusutan kasus ini, massa juga meminta Pj Walikota Pekanbaru menonjobkan Badriah Rika Sari.

Berkas aspirasi massa FPPM diterima oleh AKBP Iwan Harapan, dan mengatakan akan menyampaikan aspirasi masyarakat tersebut.

Untuk diketahui, Sebagaimana diberitakan sebelumnya, untuk menutupi kerugian negara akibat pembayaran kegiatan fiktif sebesar Rp1,18 miliar dan pembayaran GU Rp2,8 miliar tanpa dilengkapi surat Pertanggungjawaban di DPRD Kota Pekanbaru, sesuai dengan temuan BPK, Plt Sekwan Kota Pekanbaru tahun 2021, Badria Rikasari menyerahkan 9 sertifikat bangunan dan kendaraan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Hal ini tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan Nomor: 145.B/LHP/XVIII.PEK/05/2022 Tanggal 30 Mei 2022 dan ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Riau, Penanggung Jawab Pemeriksaan, Widhi Widayat, SE, M.Si, CA, CSFA, Ak.

Tim Penyelesaian Kerugian Daerah telah memproses penyelesaian ganti rugi senilai Rp2.475.110.855, kepada Kepala Bagian Protokol dan Publikasi Sekretariat DPRD atau Mantan Plt Sekretaris DPRD Tahun 2021, Badria Rikasari, dengan membuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) Nomor 01/SKTJM-TPKD/2022 tanggal 27 Mei 2022 dan Nomor 02/SKTJM-TPKD/2022 tanggal 27 Mei 2022, dengan jaminan berupa 6 bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan serta 3 bukti kepemilikan kendaraan bermotor.***(Red)

scroll to top