Wonogiri – Jajaran Forkopimda Kabupaten Wonogiri beserta Kepala Donas Instansi terkait, mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi tahun 2021 Polres Wonogiri dengan tema ” Melalui gelar pasukan kita tingkatkan sinergi Polri dengan instansi terkait dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman, pada perayaan Idul Fitri 1442 H “, Rabu(5/5).
Kegiatan yang berlangsung di Alun-alun Giri Krida Bhakti tersebut, bertindak sebagai pimpinan apel Bupati Wonogiri Joko Sutopo dan dihadiri oleh, Dandim 0728/Wonogiri Letkol Inf Imron Masyhadi, Kapolres Wonogiri AKBP Chistian Tobing, Kajari Wonogiri Tailani Moehsad, Kepala Pengadilan Negeri Wonogiri Sugeng Sudrajat, Kepala Dinas Instansi Terkait.
Amanat Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listiyo Sigit Prabowo yang dibacakan oleh pimpinan apel antara lain bahwa, Apel gelar pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 dalam rangka pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 H, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda, dan mitra kamtibmas lainnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, perlu adanya pengawasan ketat terhadap protokol kesehatan di daerah tujuan mudik, sentra perekonomian dan keramaian dengan memedomani Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/949/V/Ops.2./2021 tentang Upaya Mencegah Terjadinya Peningkatan Penyebaran Covid19 Menjelang, Pada Saat, dan Pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H, dengan langkah sebagai berikut, Mendirikan posko terpadu bersama dengan Satgas Covid-19 dan stakeholder terkait yang memiliki kelengkapan pemeriksaan Swab Antigen dan ruang isolasi sementara di sentrasentra ekonomi;
Lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 dan pengelola gedung untuk membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas yang ada dan pastikan sistemnya, siapkan petugas untuk menghitung jumlah pengunjung yang masuk.
Lakukan patroli gabungan secara periodik untuk memastikan tidak terjadi kerumunan di sentra perekonomian dan keramaian, sekaligus lakukan imbauan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk menghindari penumpukan pengunjung, berlakukan one gate system pada akses pintu masuk maupun keluar, lakukan koordinasi dengan pihak pengelola untuk mendirikan posko di pusat perekonomian dan keramaian.
Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk melaksanakan swab antigen secara acak dan melakukan pembagian masker. Melakukan upaya penegakan hukum protokol kesehatan dengan tim pemburu Covid-19. Melakukan upaya penertiban kerumunan dengan memberikan sanksi berupa teguran, lisan, fisik maupun denda administratif.
Khusus kepada wilayah yang menerapkan PPKM Mikro, agar memperkuat peran dan fungsi Posko PPKM Mikro, seperti kewajiban untuk melapor bagi tamu, memastikan pelaksanaan isolasi mandiri bagi tamu, mengecek ketersediaan alat swab antigen dan melaksanakan fungsi 3T. Pada wilayah zona merah dan orange, lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk menutup tempat wisata dan tempat umum lainnya yang tidak esensial.
Berikan bantuan sosial sesuai dengan pemetaan sosio ekonomi masyarakat. Untuk daerah yang menjadi sasaran mudik agar meningkatkan dukungan terhadap program vaksinasi massal khususnya di wilayah Jabodetabek, Jawa, dan Bali. (Arda 72)