Gunungsitoli_BenuaNews, 15 februari 2023
Sekelompok warga Nias yang menamakan diri Gerakan Anti Korupsi Masyarakat Nias (Gak-Manis) mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Nias terkait permasalahan pembangunan rumah sakit pratama (RSP) Kab. Nias dan beberapa persoalan lainnya, Selasa (14/2/2023).
Sebelumnya, Gak-Manis merencanakan aksi demo. Namun setelah bernegosiasi dengan pihak DPRD Nias, massa Gak-Manis mengikuti RDP di gedung DPRD.
RDP dipimpin Ketua Komisi II,
Delegasi GAK-MANIS menyampaikan sejumlah permintaan antara lain, meminta komisi 2 DPRD memanggil Bupati Nias untuk menjelaskan permasalahan kasus lahan pembangunan RSP yang sedang berlangsung di Desa Hilizoi, yang mana lahan disetujui DPRD sebelumnya berada di Desa Lasara, Namun RSP dibangun di Hilizoi.
Mendesak DPRD Nias untuk meminta keterangan Pemkab Nias terkait keterlambatan pegerjaan RSP yang kini memasuki masa perpanjangan kedua, dugaan mark up pembangunan serta pengerjaan yang diduga asal asalan.
Meminta dilakukan pengelolaan Yayasan Perguruan Tinggi (Yaperti) UNIAS milik Pemkab Nias sebelumnya, dengan transparan, profesional, terbuka dan bebas dari KKN.
Kemudian massa mengeritik para pejabat di Pemkab Nias yang belum berpihak kepada masyarakat, sehingga perlu ditinjau untuk kembali dipilih pada Pemilu tahun 2024.
Menanggapi Gak-Manis, Dewia Zebua mengatakan akan meminta Pekab Nias menyerahkan dokumen keterlambatan pengerjaan bangunan, termasuk RSU.Pratama Nias sehingga nantinya diketahui permasalahan.
Sementara terkait pengelolaan Yaperti, kritik soal oknum anggota DPR RI, serta kekurangpe kedulian Pemkab terhadap kepentingan masyarakat, Dewia mengatakan pihaknya akan meyampaikan kepada Pemkab Nias.
Gak-Manis terkesan kurang puas dengan tanggapan DPRD Nias, sehingga diminta dapat menyelesaikan sejumlah masalah yang disampaikan dengan tenggang waktu yang disepakati, bila tidak mereka akan kembali mendatangi gedung DPRD.
Menjelang sore, RDP selesai, massa juga membubarkan diri.
Ditempat terpisah, Aktifis Senior Ferdinan Ndraha, apapun kegiatan teman -teman baik yang pro pemerintah maupun kontra, itu syah-syah saja, yang perlu dalam hal ini adalah terlaksananya Rapat Dengar Pendapat (RDP), yaitu terkait persoalan pemindahan RSU Pratama di daerah lain, tanpa sepengetahuan DPRD, dan terkesan terjadinya pemborosan keuangan daerah, kab Nias, ketika lahan pertapakan alokasi awal tidak di fungsikan, yang terjadi malah di alokasikan di lokasi lain,,”ujar Ferdinand.
Ferdinand mengatakan pemindahan RSU Pratama sudah menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat, dan hasil RDP, yang digelar akan menjadi pertimbangan pihaknya, untuk mengajukan bukti-bukti baru yang sudah kita temukan yang akan kita sampaikan kepada pihak penegak hukum, akibat terjadinya pemborosan pada keuangan daerah, denda keterlambatan diduga dikondisikan dengan dalih KAHAR, hal ini yang perlu di kawal. Tim Auditor dan Penyidik nantinya jangan sampai diperdaya dengan alasan Kahar ini,” tutup Ferdinand.(Team)