Entah Setan Apa Yang Bercokol Dibenak Seorang Bapak Sehingga Tega Cabuli Anak Kandungnya Yang Masih Balita 

IMG-20220310-WA0047.jpg

Limapuluh Kota ,Benuanews.com Entah setan apa yang bercokol di benak,  IR (32) sehingga lupa dengan akal sehatnya warga Kabupaten Padang Pariaman ini tega melakukan dugaan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri sebut saja Melati (3). Perbuatan keji itu dilakukan IR di ruang tamu rumah tempat tinggalnya di Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Perbuatan IR, akhirnya ketahuan juga setelah Melati , mengeluhkan rasa sakit dibagian kemaluannya kepada sang nenek, J. Kemudian tante dan neneknya J, menanyai Melati, soal keluahan sakit yang dirasakannya. Melati yang masih polos kemudian menceritakan kejadian kepada tante dan neneknya atas perbuatan ayahnya. 

Mendengar cerita Polos Melati, tante dan neneknya kaget bak disambar petir di siang bolong. Tak terima anak dan cucunya jadi korban perbuatan bejat sang ayah, akhirnya pihak keluarga melaporkan perbuatan keji yang dilakukannya pada 20 Maret 2021 itu kepada Polres Lima Puluh Kota, dengan nomor Polisi, LP / B / 61 / VI / 2021 / SPKT LPK tanggal 11 Juni 2021.

“Memang benar kita mengamankan seorang pria diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak-anak. Atas laporan dari keluarga korban pada Juni 2021 lalu, akhirnya pelaku berisnial IR, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, kita amankan di Ketinggian, Sarilamak, beberapa hari lalu, setelah sempat kabur selama Setahun,” ungkap Kapolres Lima Puluh Koya, AKBP Trisno Eko Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi didampingi KBO Iptu Marva Erikson, Kanit 1 Pidana Umum (Pidum), Aipda Bainur, Kamis (10/3) kepada wartawan.

Disampaikan Kasat Reskrim, AKP Syafrinaldi perbuatan bejat sang ayah baru terungkap ketika nenek Melati J, membawa Melati kerumah neneknya di Padang. Pada saat di rumah neneknya korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan. Kemudian neneknya J, membawa korban untuk memeriksakan kemaluan korban ke dokter dan dokter menerangkan bahwa bagian kemaluan korban telah dirusak.

Kemudian nenek Melati, J dan tante korban yang di panggil D, membujuk korban untuk menceritakan siapa yang telah merusak kemaluan korban. Disitulah Melati menceritakan bahwa ayahnya yang bernama IR, telah melakukan perbuatan cabul terhadap nya. 

Korban menerangkan bahwa tersangka melakukan perbuatan cabul pada saat ibu kandung korban mengajar di salah SD. Perbuatan cabul tersebut terjadi di ruang tamu Komplek perumahan SD.
Tersangka melakukan perbuatan cabul dengan membujuk korban untuk menonton film yang bagus di ruang tamu.

“Setelah perbuatannya diketahui oleh pihak keluarga, tersangka langsung kabur berpindah-pindah tempat. Sempat buron hampir satu tahun lamanya. Baru kemarin di daerah ketinggian Sarilamak, Lima Puluh Kota, pelaku kita amankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, kepada wartawan.

Disampaikannya, untuk saat ini tersangka sudah di tahan di Polres limapuluh kota. Tersangka di jerat dengan  Pasal 76 E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun  tentang penepatan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-udang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. (Julian )
 

scroll to top