Payakumbuh,-Benuanews.com Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh berhasil memutus salah satu mata rantai peredaran narkotika jenis sabu dengan meringkus empat orang tersangka beserta barang buktinya.
Keempat tersangka RP, MI, RI, dan BN diringkus Tim Phantom di sebuah rumah yang berada di Jorong Koto Malintang Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten 50 Kota, Kamis (10/04) pagi.
” Betul, keempat tersangka kita ringkus di rumah RP yang mana kita duga keempatnya baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan ditemukannya alat hisap (bong) dan sabu sisa pakai dalam kaca, ” terang Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Hendra.
Kepada awak media, Hendra menjelaskan, salah seorang tersangka (RP) merupkan target operasi yang telah lama diincar jajaranya. Saat di tangkap di rumahnya, RP mengaku sabu yang di konsumsi dia dan ketiga rekanya merupakan sabu-sabu yang baru saja di jemput narkotika dari Kota Pekanbaru
” RP sudah masuk dalam daftar hitam kita, informasi yang kita kumpulkan disinyalir RP terlibat jaringan narkotika antar Provinsi, ” kata Hendra lagi.
Keempatnya saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut. Beberapa barang bukti yang diamankan pihak kepolisian antara lain dua paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening, satu unit mobil merk Toyota Calya warna hitam, satu kota kaca pyrex, satu unit handphone serta satu buah alat hisap (bong) yang ditemukan petugas saat penggerebekan. (Siera)