Way Kanan (benuanews.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan berhasil membekuk dua orang pelaku peredaran gelap narkotika jenis ekstasi, salah satu pelaku dibekuk di Hotel Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Sabtu (6/11/2021).
Tersangka berinisial EKW (26) dan PGP (22) keduanya warga Dusun II Meranjat, Kampung Rambang Jaya, Kecamatan Umpu Semenguk Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan pada hari Rabu (3/11) sekira jam 14.00 Wib, anggota Satresnarkoba telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ekstasi.
Penangkapan EKW dan PGP berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di Kecamatan Baradatu. Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinsial EKW di sebuah Hotel di Baradatu.
“Dari hasil penggeledahan kantong celana EKW sebelah kanan bagian depan, petugas mendapati dua butir pil warna hijau berlogo banteng diduga narkotika jenis pil ekstasi,”jelasnya.
Petugas juga menemukan satu butir pil serupa didalam mobil milik EKW, yang disimpan dibawah karpet sebelah kanan depan mobil toyota avanza warna silver. Dengan nopol BE 1915 WY.
“Hasil pengakuan EKW sebelumnya memperoleh narkotika jenis pil ekstasi tersebut bersama dengan saudara PGP. Di daerah pasar Inpres, Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu Way Kanan, lanjut Mirga.
Mirga menambahkan mendapat informasi tersebut petugas lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan pelaku PGP pada hari Rabu (3/11) sekitar pukul 16.00 Wib, di Kampung Banjar Negara, Kecamatan Baradatu.
“Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua puluh tahun. (Yudi)