Jambi (Benuanews.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi menggelar Sosialisasi Aktivasi Akun Coretax, Kode Otorisasi DJP, serta Pengisian SPT Tahunan bagi seluruh satuan kerja kejaksaan se-Provinsi Jambi. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai 4 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jambi, Selasa (16/12/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi, Sugeng Hariadi, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Kajati menyampaikan bahwa surat imbauan terkait aktivasi akun Coretax dari Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi telah diterima pihaknya dan langsung ditindaklanjuti.
“Surat imbauan tentang aktivasi akun Coretax sudah sampai ke kami, dan saya langsung meminta agar sosialisasi ini segera dilaksanakan. Ini sangat penting,” tegas Sugeng Hariadi.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penguatan kesiapan aparatur dalam menjalankan administrasi perpajakan melalui sistem yang lebih modern, terintegrasi, dan akuntabel.
Kajati Jambi juga menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga, khususnya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, forum berbagi pengetahuan seperti sosialisasi ini menjadi sarana strategis untuk meningkatkan pemahaman tugas dan fungsi masing-masing instansi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari komunikasi dan kerja sama yang telah terjalin sebelumnya.
“Sosialisasi ini melanjutkan kerja sama yang telah terbangun sejak Pak Sugeng Hariadi menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat di Padang,” ujar Arif.
Pada kesempatan yang sama, Arif Mahmudin Zuhri juga menegaskan peran strategis pajak dalam pembangunan nasional. Menurutnya, penerimaan pajak merupakan kontributor terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga kepatuhan dan ketertiban administrasi perpajakan menjadi hal yang sangat krusial.
Arif menjelaskan bahwa sistem Coretax DJP resmi diterapkan sejak 1 Januari 2025. Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2025, termasuk pelaporan SPT Tahunan yang batas waktunya hingga Maret 2026, setiap Wajib Pajak diwajibkan untuk terlebih dahulu mengaktifkan akun Coretax dan memiliki Kode Otorisasi DJP.
Sosialisasi ini juga menjadi catatan penting karena merupakan kegiatan sosialisasi aktivasi akun Coretax dan Kode Otorisasi DJP pertama yang dilaksanakan secara simultan dengan melibatkan seluruh satuan kerja kejaksaan dalam satu wilayah di Pulau Sumatera, yakni Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi bersama seluruh Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi, melalui format hybrid.
Selain itu, kegiatan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (termasuk CPNS), prajurit TNI, dan anggota Polri untuk terdaftar dan mengaktifkan akun Wajib Pajak di Coretax DJP serta memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE). Ketentuan tersebut menjadi prasyarat layanan dan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dengan tenggat waktu paling lambat 31 Desember 2025.
Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi semakin kuat serta mendorong kesiapan aparatur penegak hukum dalam mengelola administrasi perpajakan secara lebih akurat, aman, dan terintegrasi sesuai arah transformasi layanan perpajakan nasional.
Sebagai bentuk dukungan, DJP juga menyediakan berbagai materi edukasi, infografis, dan bahan penunjang yang dapat diakses melalui laman resmi www.pajak.go.id/coretax, Coretaxpedia (www.pajak.go.id/coretaxpedia), serta akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia.
(Ardi)
