Pemalang – Kepala Desa Wanarwejan Utara Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, dilaporkan ke Satreskrimsus Polda Jawa Tengah. Sekitar 4 bulan yang lalu, oleh warga masyarakat Kabupaten Pemalang.
Laporan terhadap Kades tersebut, terkait dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor). Kini laporan tersebut di disposisi ke Polres Kabupaten Pemalang.
Siswanto selaku pelapor hadir, guna memenuhi panggilan Sat- Reskrim Polres Pemalang untuk memberikan keterangan/klarifikasi atas dugaan Tipikor yang telah di laporkannya, Selasa (25/7/2023) pagi Sekitar pukul 11.03 Wib
Dirinya melaporkan Kepala Desa Wanarejan Utara yakni Mahmud ke Pihak kepolisian, ” terkait dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2020.”
Berdasarkan rangkuman LPJ dan Infografis realisasi belanja sebesar 1 Milyar 100 juta lebih, tak hanya itu seperti termasuk anggaran BLT DD tahun anggaran 2021, dengan kisaran 700 juta lebih,” kata Siswanto
Selain Dana Desa (DD) Siswanto juga akan melaporkan dugaan penyimpangan dana pembangunan Infrastruktur dari dana APBN, dan Banprov, di Desa Wanarejan Utara, Tahun anggaran 2022.
Namun berkas laporannya untuk anggaran tahun yang lain akan di sampaikan berikutnya, atau menyusul.” ucapnya
Ditambahkan Siswanto ” Bahwa selama ini dirinya belum pernah di temui oleh Kades Wanarejan Utara, untuk mempertanyakan terkait hal tersebut.”
Dirinya berharap agar nantinya bisa bertemu Kepala Desa di Aparat Penegak Hukum (APH) pada saat proses pemeriksaan berlangsung.
Menurut Siswanto dalam keterangan awal pelaporan ini, semoga pihak penyidik Polres Pemalang. Dapat melakukan pengembangan agar bisa menjadi sumber informasi penyidik, untuk mendalami kasus terkait dugaan -dugaan Tipikor yang ada di Desa Wanarejan Utar. Papar Siswanto
Yang pasti kita semua masyarakat Kabupaten Pemalang, dan masyarakat Indonesia mengharapkan. ” Agar penyidikan ini bisa berlaku dengan jujur, terbuka/ transparansi dan tidak ada hal- hal yang di tutup- tutupi karena masyarakat menginginkan rasa keadilan.”
“Yang jelas pelaksanaan laporan pengaduan masyarakat , terkait dugaan tipikor secara terus menerus akan kami lakukan.”
Karena hal ini merupakan fungsi kontrol sosial, terkait dengan penggunaan anggaran yang ada di Desa baik itu Dana desa (DD), Bantuan Provinsi maupun APBN. Hal sudah menjadi kewajiban kita siapapun wajib mengontrol,” Pungkasnya.