DUGAAN : SPBU Unit: 64-7860 Nanga Pinoh Km.4 Salurkan Minyak Ke Drum dan Jerigen.

IMG_20211018_000002-scaled.jpg

Melawi (Kalbar) – BENUANEWS.COM.

Berdaskan Pemantauwan tim awak media di lapangan saat bertugas Pagi Rabu, 13/10/2021.

Diduga adanya Penyalahgunaan Pendistribusian bahan bakar minyak bersubsidi berjenis Solar di SPBU Unit: 64-7860, alamat jalan Lintas Poros Propinsi Nanga Pinoh KM.4 Kabupaten Melawi, Propinsi Kalimantan Barat.

Di Lihat Banyaknya Mobil Antrian Solar yang mengunakan Drum dan Jeligen, di SPBU tersebut, Awak media pun Masuk dan mempertanyakan kepada Petugas Lapangan terkait kejangalan yang sedang terjadi, dan menemukan salah satu petugas yang ada di kantor tersebut, bahwa ia mengaku bukan dirinya sebagai menejer di SPBU tersebut, namun ia sebagai Penerima Minyak Keluar Masuk yang datang, terang Wawan Petugas tersebut.

Wawan, pun menyampaikan bahwa saat diminta keterangan oleh Tim awak media, kegiatan Antri ini juga sering mereka lakukan seperti ini antrian dalam satu minggu 2 atau 3 kali dalam penyaluran 1 Orang 1 drom dan Bukan hanya SPBU Unit: 64-7860, Ucapnya.

“Dalam tindakan penyalahgunaan BBM Bersubsidi tersebut, Sampaikan bahwa kegiatan seperti ini juga di akui bahwa tidak ada ijin” tambahnya.

Bakorwil Lidik Krimsus RI Kalimantan – Jasli, Menyatakan saat di temui awak media bahwa ini jelas sudah melakukan tindakan melanggar aturan dalam penyaluran BBM bersubsidi, mekanisme dalam penyaluran tersebut sudah jelas Salah dan bertantangan dengan Undang-undang yang berlaku tentang Penyaluran Minyak Bumi dan Gas, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

dalam penyalurannya tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan pendistribusian yang berlaku, Ucapnya

“Ini jelas sudah Melanggar Hukum Dan dapat menyebabkan kerugian bagi Masyarakat ramai, hal Ini adalah salah satu tindakan kejahatan dan menguntungkan diri sendiri atau perorangan, dalam hal ini kiranya agar dapat pihak terkait bertindak tegas dan memberikan sanksi serta penertipan kepada SPBU yang Nakal seperti ini, karna kegiatan seperti ini sering kerap terjadi, bukan hanya satu kali ini dilakukan oleh pihak SPBU, tapi berulang-ulang kali berdasarkan pengakuan Kariawan SPBU tersebut saat di jumpai awak media namun tidak ada tindakan dari pihak Terkait bahkan terkesan tutup mata” terang Jasli

terkai dengan dugaan Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Masyarakat juga yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan agar pihak instansi terkait yang berwenang bertindak tegas kepada pihak SPBU yang melakukan penyalahgunaan Penyaluran Minyak Bersubsidi tersebut serta menertibkan kembali, agar masyarakat kecil juga bisa sama-sama menikmati BBM tersebut.

Penulis (Tim)

scroll to top