Dugaan Pemalsuan Dan Penipuan Terdakwa Daniel Candra Di Sidangkan

1000456303.jpg

MUARO JAMBI.(Benuanews.com)-Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penipuan dengan terdakwa Daniel Chandra digelar di pengadilan negeri Sengeti muaro Jambi.Rabu 14 Mei 2025.

Sidang di pimpin langsung Ketua Majelis Hakim RR. ENDANG DEWI NUGRAHENI, S.H., M.H.dan dihadiri Jaksa REYN CHUSNEIN, S.H.Kajari Muaro Jambi dengan agenda membacakan dakwaan di ruang Kartika.

Tampak terlihat Frandy Septior Nababan CS Sebagai Kuasa hukum Terdakwa Daniel Chandra (DC) Dan Juga Kuasa Hukum Herman Trisna dipersidangan.

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum Reyn Cushnein menyampaikan bahwa terdakwa Daniel Candra (DC) Bin Usman didakwa atas dugaan pemalsuan dokumen dan disangkakan Pasal 263 ayat 1 KHUP, 263 ayat 2 KUHP dan Pasal 378 KHUP kitab undang undang hukum pidana.

“Sidang hari ini pembacaan surat dakwaan. Selanjutnya akan ada agenda eksepsi dari penasihat hukum, yang akan digelar tanggal 21 Mei 2025 mendatang,” ujarnya.

Saat ditanya terkait kasus apa yang menjerat terdakwa Daniel Candra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reyn Cushnein enggan menyebut lebih lanjut.

“Terkait dengan pokok perkara nanti di pembuktian akan kita bahas lebih lanjut,” ujarnya singkat.

Sementara itu Penasihat Hukum Terdakwa Daniel Candra, Frendi Nababan saat ditemui awak media mengatakan tuntutan yang disampaikan oleh JPU banyak yang kabur. Karenanya pada sidang perdana ini pihaknya langsung mengajukan eksepsi.

“Nanti pada sidang eksepsi akan kita sampaikan semua dimana letak kaburnya. Dan perkara ini sebenarnya sudah lama, pada tahun 2011, namun tadi perkara ini dibuat pada tahun 2018, 2019. Makanya tadi kita agak protes ke majelis hakim, ini yang palsu nya dimana, SHM nya kah, sporadik nya,  atau tanda tangannya,” ujar Frendi Nababan Penasehat Hukum Terdakwa Daniel Candra.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Muaro Jambi resmi telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan pemalsuan surat yang menyeret nama pengusaha tambang batu bara asal Sungai Gelam, Daniel Candra (DC) dari Polda Jambi, pada Kamis sore (10/4/2025) lalu.

Daniel Candra kini resmi berstatus sebagai tahanan kejaksaan.

Kasus ini menjadi sorotan mengingat Daniel merupakan salah satu pelaku usaha tambang batu bara yang cukup dikenal di wilayah Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. (*)

scroll to top