Jakarta,Benua News.com- Diduga anggota Oknum Satpol-PP Kelurahan Tegal Alur Jakarta Barat melakukan tindak kejahatan asusila terhadap wanita berinisial HDM(43) yang merupakan anggota Satpol-PP bagian pengelola RPTRA Alur Anggrek
Dalam kejadian tersebut Pelaku berinisial A(38) bertemu HDM(43) melalui sosial Media Facebook hingga akhirnya mempunyai hubungan kedekatan sebatas teman biasa. Korban dan pelaku sering kali melakukan komunikasi video call melalui aplikasi whatsapp
hingga pada akhirnya melakukan hubungan intim sehingga menyebab Korban hamil ” Saya kenal dengan pelaku pada bulan Januari 2021 dan berteman dengan pelaku. Hingga pada bulan Juni 2021 melakukan hubungan intim pada sebuah Hotel di wilayah Kapuk Cengkareng” ujarnya
Korban menerangkan bahwa pelaku diketahui telah memiliki seorang istri “Selama saya memiliki hubungan dengan pelaku,saya selalu diminta untuk berbohong kepada istrinya dengan Mengatakan bahwa hubungan ini hanyalah sebatas teman. Karena pelaku telah memiliki istri”terangnya
HDM menuturkan bahwasanya pelaku sempat meminta tindakan tidak senonoh di dalam ruang kerjanya kepada korban “pada saat itu pelaku sempat meminta saya berbuat tidak senonoh di ruang kerjanya di saat jam kerja” tuturnya
HDM menjelaskan dalam hubungan itu pelaku minta korban untuk melakukan KB suntik secara rutin selama 3 bulan “selama saya punya hubungan dengan pelaku, saya selalu diminta untuk melakukan KB yang untuk menghindari kehamilan saya” jelasnya
Ketika pada bulan Januari 2022 korban merasakan adanya darah yang keluar dari kemaluannya “Pada bulan Januari 2022 saya sempat merasakan adanya darah yang keluar, kemudian saya melaporkan kepada pelaku. Setelah saya cek ke Dokter, dokter mengatakan bahwa itu bukanlah darah Menstruasi, melainkan Janin. Sehingga Dokter menyarankan untuk di Kuret untuk mengambil janin yang masih berada di kandungan”sambungnya
Pada hari Selasa 21/6/2022 korban melaporkan kejadian tersebut ke Satpol-PP Jakarta Barat. Dalam pembicaraan itu Staff Tata Usaha Satpol-PP Jakarta Barat, Hj. Endang Istio Asih menyarankan agar korban melaporkan melalui surat kepada pimpinan Satpol-PP Kecamatan Kalideres “Saran saya, untuk selanjutkan korban membuat surat kepada pimpinan Satpol-PP Kecamatan Kalideres dan akan saya bantu monitor” ujarnya
Ketika pada Hari Kamis 23/6/2022 Korban mengantarkan surat ke kantor Kecamatan Kalideres. Surat tersebut di terima Erika yang merupakan pegawai Staff Satpol-PP Kecamatan Kalideres. Erika mengatakan bahwa laporan tersebut akan di pelajari “Laporan ibu kami terima dan akan di pelajari pimpinan, dan selanjutnya di harapkan agar korban untuk menunggu”pungkasnya.
Saat di temui Jurnalis Beritakeadilan.com pada Jum’at 24/6/2022 untuk dimintai keterangan pelaku. Wakil Kasatgas Pol-PP mengatakan bahwasanya pelaku Sedang tidak ada di lokasi “siap bang, ada perlu apa? Untuk inisial tersebut sedang tidak ada bang. Mungkin saya bisa sampaikan ke pelaku ?” Ujar Wakil Kasatgas Pol-PP yang bergegas pergi meninggalkan ruangan
Star