Dugaan Aktivitas Gudang Penadah CPO Ilegal di Desa Sungai Duo: Meresahkan Warga dan Diduga Kebal Hukum

IMG_20260110_163222-scaled.jpg

Banyu Asin.(Benunews.com)- Dugaan aktivitas gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal di Desa Sungai Duo, Dusun 9 RT 09, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, semakin menjadi sumber kekhawatiran bagi masyarakat setempat. Gudang yang diduga berperan sebagai tempat penadahan CPO curian dari industri kelapa sawit tersebut terkesan kebal hukum, bahkan setelah pernah ditutup oleh aparat penegak hukum, dan kini kembali beroperasi pada Sabtu, 10/01/.2026.

Menurut keterangan seorang warga yang enggan menyebutkan nama, gudang yang berlokasi di pinggir sungai tersebut sering menjadi lokasi bongkar muat truk tangki industri berwarna oranye serta hijau kuning. Aktivitasnya dilakukan secara terselubung, terutama pada sore hingga malam hari. “Aktivitas ini sangat meresahkan. Kalau siang jarang terlihat, aktivitas ini di sore hari sampai malam ramai sekali aktivitas bongkar muat CPO,” ujar warga tersebut.

Selain mengganggu ketenangan, warga juga khawatir akan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Dampak dari Limbah CPO yang berceceran di tanah sekitar gudang berpotensi dapat mencemari sumur penduduk dan aliran sungai saat musim hujan tiba. “Tahun kemaren gudang ini pernah ditutup aparat, tapi sekarang sudah lama beroperasi lagi. Kami menduga aktivitas ini ilegal dan terkesan mereka kebal hukum,” tambahnya.

Pantauan di lokasi menunjukkan adanya dugan kuat peralatan mesin pompa serta perlengkapan penampungan CPO dengan kapasitas sekitar 1000 liter. Beberapa tangki bahkan ditimbun dan ditutupi terpal untuk menyembunyikan keberadaannya. Salah seorang pekerja di gudang enggan memberikan keterangan rinci, hanya menyampaikan bahwa “Bos tidak ada di lokasi. Soal izin dan perusahaan, semua bos yang mampir di sini tahu,” dengan nada kesal.

Selain masalah lingkungan, aktivitas truk tangki CPO bertonase berat juga berpotensi merusak akses jalan desa yang menjadi sarana utama bagi masyarakat untuk beraktivitas. Menurut peraturan yang berlaku dalam UU RI Nomor 39 Tahun 2007, aktivitas penyelundupan atau penadahan barang hasil curian seperti CPO dikenai sanksi hukum yang tegas.

Warga berharap aparat penegak hukum dari pemerintah provinsi dan kabupaten Banyuasin dapat mengambil tindakan tegas untuk menindak dugaan aktivitas ilegal tersebut. Tindakan yang tepat tidak hanya akan menegakkan hukum, tetapi juga melindungi kepentingan negara serta menjaga kesejahteraan dan keamanan lingkungan bagi masyarakat Desa Sungai Duo, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.(☆)

scroll to top