Dua Sumur Bor Di Duga Tak Kantongi SIPA, YK2MP Datangi PT.MJB Pharma

Polish_20210830_223845675.jpg

Pasuruan,- Menindak lanjuti pengaduan dari masyarakat, terkait perusahaan yang bergerak di bidang farmasi yakni Pt. mjb Pharma yang beralamat di Jl. Raya babatan Km 04 desa Bakalan, Purwosari, Pasuruan. di duga tak mengantongi Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) dalam pembuatan 2 Sumur Bor yang berada di perusahaan tersebut. Audensi berlangsug di kantor Pt. Mjb Pharma yang di wakili Bapak Hery Subagyo, Ibu Lucia Veronica Saragih selaku perwakilan Pt.Mjb Pharma. Dan jajaran Team Yayasan Keadilan & Kesejahteraan Masyarakat Pasuruan (YK2MP), 30/8/21

M.Saiful Selaku Ketua Umum YK2MP, Saat audensi berlangsung menyampaikan ” maksud dan tujuan kedatangan lembaga kami pada hari ini yakni dalam rangka klarifikasi terkait perizinan pengambilan Air Tanah, dalam pembuatan 2 sumur bor yang berada di perusahaan ini, karena tentunya perusahaan sebesar ini pastilah ta’at dengan aturan – aturan dari pemerintah kususnya perihal per izinan” ujarnya

“Dan Kami meminta kejelasan pula kepada Bu Luci dan Bapak hery selaku perwakilan dari managemant Pt. Mjb Pharma perihal pemberian 10 % dari debit air yang digunakan bagi masyarakat sekitar,karena ketentuan tersebut sudah tertuang dalam peraturan pemerintah, di tambah lagi, jangan sampai dengan adanya perusahaan di tempat ini, namun masyarakat sekitar tidak bisa mendapat fasilitas air bersih dan gratis dari perusahaan ini”, Ucapnya

Di kesempatan yang sama Ibu Lucia selaku Perwakilan dari pihak Pt.Mjb Pharma juga menyampaikan “perihal Perizinan sumur bor sudah ada, namun karena banyak faktor sehingga terjadi keterlambatan Perpanjangan izin, dan sekarang masih dalam proses kepengurusan legal SIPA dengan no. 1045/05.2/SIPA/2021 yang masih dalam tahap verifikasi oleh dinas ESDM Provinsi Jawa timur, perihal pemberian air sebesar 10% Dari debit air ke warga sekitar, kami tidak memberikan karena memurut kami belum ada ketentuan dari pemerintah”.

Ahmad Saikhu Sekjen YK2MP saat di temui awak media menyampaikan” kami sangat menyayangkan bahwa perizinan SIPA di 2 sumur bor di Pt
Mjb Pharma ini bermasalah, pasalnya masa berlakunya habis pada 9 januari 2020, dan adanya keterlambatan dalam perpanjangan izinya kisaran 1 tahunan. tahap verifikasi berkas tanggal 29 juni 2021, ditambah lagi perusahaan tidak memberikan 10 % dari debit air bagi warga sekitar. Semoga kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi perusahaan – perusahaan lain agar tetap ta’at pada peraturan pemerintah, dan kami berencana akan membawa perkara ini ke tahap selanjutnya,sesuai mekanisme hukum yang berlaku” ucap pria

Audensi berlajan lancar, dengan survei lokasi dari antara ke dua belah pihak.(Red)

scroll to top