Jakarta, Benuanews.com,- Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast.
Para saksi yang diperiksa, YD selaku Direktur Produksi PT. Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2018-2020 dan ED selaku SVP Keuangan PT. Waskita Karya (persero) Tbk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,”
Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Ketut Sumedana, Jumat (2/9).
Disebutkannya, saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut.
“Penyidik masih mengumpulkan bukti bukti dan saksi-saksi,”ujarnya.