Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Udara, Penyidik Kejaksaan Periksa Empat Saksi

IMG-20220903-WA0036.jpg

Jakarta, Benuanews.com,- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, tahun 2011-2021 atas nama tersangka AW, tersangka SA, tersangka AB, tersangka ES, dan tersangka SS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Ketut Sumedana mengatakan, ada empat orang saksi yang diperiksa.

“Para saksi yang diperiksa yaitu,HH selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2012 s/d 2014.
A selaku Direktur Strategis Pengembangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2011 – 2012. ATS selaku Direktur Niaga PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2016 – 2017, dan J selaku Direktur Utama PT. Citilink Indonesia periode Maret 2017 s/d sekarang,” katanya, Jumat (2/9).

Ditambahkannya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Para saksi yang diperiksa, yang diketahui, didengar, dialami terkait kasus tersebut,”imbuhnya.

scroll to top