Dua Pemuda Pencuri uang Modus Congkel Jendela Kos Dibekuk Polisi

IMG-20220714-WA00452.jpg

Lombok Barat (Lobar), NTB benuanews.com – Dalam menciptakan rasa aman pada wilayah hukumnya, Tim Opsnal Polsek Gunungsari kembali mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi pada sebuah kos-kosan di Dusun Rendang Bajur, Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (13/07).

Kapolsek Gunungsari, AKP Agus Eka Artha Sudjana SH menerangkan berdasarkan laporan korban Zulfaiyah (32) Perempuan, Alamat. Dusun Kedondong Bawak, Kec. Batu Layar Kab. Lombok Barat, Selasa (12/07)

Awalnya pelaku mendapati kos dalam keadaan sepi, pelaku mencongkel jendela kos korban, lalu masuk lewat jendela yang telah dirusak kedalam kamar dan mengambil uang sebesar 2.786.000, yang di taruh di dalam tas, yang pada saat itu korban lagi bekerja.

Pada saat korban pulang kerja melihat kondisi jendela sudah rusak dan kamar dalam keadaan berantakan, korban segera mengecek uang yang berada di dalam tas yang ternyata sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Gunungsari.

“Tim Opsnal Polsek bertindak cepat dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara, melakukan penyelidikan untuk mendapatkan petunjuk pelaku”, ungkap Agus.

Setelah mendapatkan petunjuk dan keterang saksi yang mengarah pada ciri terduga pelaku, Tim Opsnal Polsek Gunungsari bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

Kedua terduga pelaku inisial ASS pria (25), Hindu/Bali, Pekerjaan Pelajar/ Mahasiswa, Alamat Dusun Rendang Bajur, Lombok Barat dan PNA pria (21), Hindu/Bali, Pekerjaan Bengkel, Alamat Dusun Rendang Bajur, Lombok Barat.

“Dari kedua terduga pelaku berhasil kami amankan barang bukti berupa dua lembar uang pecahan 50ribu, obeng yang digunakan pelaku dan satu unit sepeda motor Vario”, ucap Kapolsek

Kedua pelaku telah diamankan berikut barang bukti di Polsek Gunungsari, guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2. 786.000, terduga pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHP”, tutup Agus.(Arf)

scroll to top