Dua Pemakai Sabu Di Gerak Tani Ditangkap Polsek Bilah Hilir

IMG_20210119_213546.jpg

Labuhanbatu, (Benuanews.com) – Personil Reskrim Polsek Bilah Hilir, mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (18/1/2021) di Dusun Gerak Tani, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Kedua pelaku berinisial AAS alias Andre (22) warga Lingkungan KM II Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dan FAM alias Nando (21) warga Dusun Kampung Saroha, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip kecil transparan yang diduga narkotika jenis Sabu, 1 (Satu) buah kaca pirek berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah mancis warna biru, 1 (Satu) buah bong terbuat dari botol putih minuman mineral, dan 1 (Satu) buah pipet kecil bentuk sekop.

Kapolsek Bilah Hilir, AKP H Ahmad Syafei Lubis menyampaikan, penangkapan kedua tersangka berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dalam gudang milik Tagor Situmorang di Dusun Gerak Tani Desa Sei Tampang, sering dijadikan tempat mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud dan melihat satu orang laki-laki keluar dari dalam gudang tersebut.

“Saat diamankan, laki-laki tersebut mengaku berinisial FAM Alias Nando, kemudian petugas membawanya kembali ke dalam gudang tersebut,” jelasnya.

Di dalam gudang, lanjutnya, tim melihat seorang laki-laki sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu dan segera dilakukan penangkapan. Pelaku yang mengaku berinisial AAS alias Andre tersebut juga mengaku mengonsumsi barang haram tersebut bersama dengan temannya Nando.

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Bilah Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.  (OCP)

scroll to top