Dua Pelaku Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Pandeglang

IMG_20210908_135641.jpg

PANDEGLANG Benuanews.com,Satreskrim Polres Pandeglang ringkus dua pelaku pencurian sepeda motor 3 Orang masih DPO (curanmor) di wilayah hukum Polres Pandeglang, diantaranya pelaku ditangkap di Kecamatan Cimanggu.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, ada 15 yunit barang bukti yang sudah diamankan, kemudian masih banyak yang masih dalam proses pengembangan penyidikan, kemudian 2 pelaku sudah diamankan dan di luar Ini juga masih ada lagi beberapa orang lagi yang menjadi daftar pencarian orang.

” Jadi secara singkat saya sampaikan mereka ini lebih dari 1 orang bermain bisa bersama-sama bisa juga dibagi dalam kelompok-kelompok dan saat ini bermain di empat wilayah berbeda ada di Lebak ini ada barang buktinya juga ada yang di Cilegon ada yang di Serang Bahkan ada juga yang di Pandeglang ya jadi kegiatan, adapun tersangka yang sudah diamankan DS alias BD 32 dan KS alias RG 29 tahun warga Kecamatan Cimanggu, sementara 3 orang masih DPO, yaitu (KT) 32, (YS) 32, (KM) 29 tahun, ke depan melalui 3 Kak komunikasi koordinasi dan kolaborasi Insya Allah pengekan hukum kasus curanmor bisa mudah ditangani,” ungkap Kapolres Saat Perss Rilis. Rabu 8 September 2021.

Masih kata Kapolres Dalam penangkapan tersebut petugas harus melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kanan satu pelaku curanmor karena mencoba melarikan diri. Kedua pelaku  curanmor berinisial DB (32) dan KS (29) warga wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.

” Pelaku terpaksa kita berikan tindakan tegas karena sempat melakukan perlawanan kepada petugas,” tandasnya

AKP Fajar Maulidi Kasatreskrim Polres Pandeglang menambahkan saat gelar pres rilis di Mapolres.kedua pelaku merupakan spesialis curanmor yang telah beberapa kali melancarkan aksinya.

“Mereka ini memang DPO (daftar pencarian orang) kita selama dua tahun. Terutama tersangka DS yang sudah tiga kali masuk penjara kasus curanmor atau residivis,” jelas Fajar.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, kata Fajar, modus pelaku mencari sasaran kendaraan bermotor yang tengah terparkir di halaman rumah warga.

” Modusnya pada saat ada kesempatan motor yang sedang terparkir tidak ada yang jaga, langsung mereka ambil dengan memakai kunci T, para tersangka akan dikenakan paa 363 dengan pencurian pemberatan, dengan hukum 7 tahun penjara” pungkasnya.(BM) Sumber Humas

scroll to top