Drama Lahan Tebu 2,5 Ha di Lumajang , Korban Akui Sewa dan Punya Surat, Kades Bantah Malah Laporkan Pemalsuan, Oknum TNI Dituduh Ikut Campur

20260609_214116-scaled.jpg

Lumajang, Benua News.com – Perselisihan sengit terkait lahan tebu seluas 2,5 hektar pecah di Desa Barat, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Seorang warga bernama Edi Supardi mengaku dirinya diintimidasi, dihalangi beraktivitas, bahkan dilaporkan sebagai pencuri, padahal ia mengklaim telah menyewa lahan tersebut secara resmi (Selasa 9/6/2026).

Surat Pernyataan Sewa-Menyewa Antara Kades Barat Dengan Edi Supardi


Edi menyatakan bahwa lahan yang ditebangnya adalah hasil perjanjian sewa-menyewa dengan Kepala Desa Barat, Efendi Yulianto. Namun, niatnya memanen tebu justru berujung masalah besar.

“Saya menyewa kepada Bapak Kades Efendi Yulianto, tapi saat mau menebang, saya malah dihalangi dan diintimidasi oleh pihak TNI. Bahkan saya dibawa ke Polres Lumajang dengan tuduhan mencuri. Padahal, yang menanam, menggarap, dan memelihara lahan ini dari nol adalah saya. Kalau saya benar mencuri, silakan saja saya dihukum. Tapi saya tidak terima, karena saya punya bukti surat perjanjian sewa. Kerugian yang saya alami ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” tegas Edi dengan nada emosional.

Ia pun meminta perhatian serius dari Bupati Lumajang agar perselisihan ini tidak berlarut-larut dan segera ditemukan titik terang.

Berbanding terbalik dengan pernyataan Edi, Kades Efendi Yulianto menegaskan tidak pernah merasa menyewakan lahannya kepada warga tersebut. Ia justru melaporkan dugaan tindak pidana.

“Saya tidak pernah menyewakan tanah tersebut. Jika dia mengaku punya perjanjian, tolong tunjukkan buktinya. Saya tidak pernah memegang atau menandatangani surat apapun. Bahkan, saya sudah melaporkan dugaan pemalsuan segel dan tanda tangan saya ke Polres Lumajang. Perlu diketahui juga, istri saya adalah saudara dari anggota DPRD Lumajang H. Bukasan, dan selama ini saya dengan bapak Kasdim sering berkunjung ke rumah saya,” ungkap Efendi.

Pihak pendamping hukum Kades, Feny Yudhiana, SH menambahkan bahwa masalah ini sudah bergeser dari urusan sewa-menyewa biasa. Menurutnya, masa sewa yang diklaim sudah berakhir sejak tahun 2025, dan yang kini menjadi pokok perkara adalah dugaan pemalsuan dokumen.

Foto Feny Kuasa Hukum Dari Kades & Camat Padang


Sementara itu, Camat Padang, Jamak Nurwanto, membenarkan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lumajang.

“Ini perselisihan antara pihak penyewa dan yang mengaku menyewakan. Masih harus didalami aspek administrasi dan bukti-bukti yang ada. Kami berharap perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan di tahap penyelidikan ini, namun jika tidak memungkinkan, maka proses hukum akan tetap dijalankan sebagaimana mestinya,” jelas Camat.

Hingga kini, kedua pihak tetap bersikukuh pada pendirian masing-masing. Masyarakat menanti hasil penyelidikan kepolisian untuk mengetahui keabsahan dokumen dan siapa yang berhak atas hasil panen lahan senilai ratusan juta rupiah tersebut.

 

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top