Dr Hafrida . SH.MH.Penyampaian Pendapat Di Muka Umum,Ada Beberapa  Hal Yang Perlu Di Perhatikan

IMG_20230727_210955.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.

Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Menurut Dr Hafrida . SH.MH. Dosen Fakultas Hukum Pasca sarjana Unja”Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum sudah diatur undang undang, tetapi jangan lupa dalam penyampaian pendapat di muka umum ini ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan.

Pertama Penyampaian pendapat dimuka umum dapat dilakukan melalui unjuk rasa ,pawai,dan mimbar bebas dan sebagainya itu wajib memberitahukan dan pemberitahuan terlebih dahulu secara tertulis kepada pihak kepolisian paling lambat 3X24 Jam sebelum pelaksanaan.

Kedua Kenapa itu diperlukan agar pihak Polri dapat melakukan Kordinasi dengan pimpinan pengunjuk rasa,dan polri juga diberi waktu untuk berkoordinasi ketempat atau Institusi yang dituju oleh para pengunjuk rasa.

Dan ketiga dalam waktu 3X24 jam polri bisa mempersiapkan untuk pengamanan,agar pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat terlaksana dengan aman,karena Penyampaian pendapat dimuka umum sudah diatur Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.”kata Dr Hafrida . SH.MH

Bagaimana Kalau proses tahapan Ini tidak dilakukan,jika tidak dilakukan maka sesuai dengan ketentuan pasal 15 undang-undang nomor 9 tahun 1998″ bahwa Polri dapat membubarkan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum bahkan jika kita tidak mengindahkan dan sudah diatur Pasal 172 KUHP tentang ketertiban di muka umum dan ini adalah kejahatan.

Dan saya mengajak masyarakat mari kita menyampaikan menyuarakan pendapat dimuka umum dengan baik agar sasaran yang ingin kita sampaikan dapat terlaksana dengan tertib.”tutupnya

(Red)

scroll to top